Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Calon Pengantin di bawah umur di PUSPAGA DP-3APPKB Kabupaten Kapuas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Calon Pengantin di bawah umur di PUSPAGA DP-3APPKB Kabupaten Kapuas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani Nomor 26 Kuala Kapuas
| Telepon: | (0513)23474 |
| Faksimile: | (0513)23474 |
| Email: | dp3appkbkabkapuas@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala DP-3APPKB |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Helda Suarni, S.KM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No. 26 Kuala Kapuas |
| Telepon: | 051323474 |
| Faksimile: | (0513) 23474 |
| Email: | dp3appkbkabkapuas@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan kompilasi data pelayanan calon pengantin di bawah umur dilakukan sebagai dari upaya PUSPAGA dalam mendukung pencegahan perkawinan anak di kabupaten kapuas. Peningkatan kasus permohonan dispensari nikah serta masih ditemukannya remaja yang belum memenuhi usia minimal perkawinan menunjukkan perlunya dokumentasi data yang terstruktur dan akurat.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan layanan konseling, edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin di bawah umur. 2. Mencegah terjadinya perkawinan anak melalui pendekatan psikologis, edukastif dan advokasi keluarga. 3. Meningkatkan kesadaran keluarga dan Masyarakat tentang risiko dan dampak perkawinan anak. 4. Menguatkan koordinasi lintas sektor dalam Upaya pencegahan perkawinan anak di kabupaten Kapuas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-01-10 s.d. 2025-06-10
Pengumpulan Data
2025-01-10 s.d. 2025-06-27
Pengolahan Data
2025-01-11 s.d. 2025-06-27
Analisis
2025-01-11 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-06-30 s.d. 2025-07-31
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah pelayanan calon pengantin di bawah umur. | Perkawinan | Remaja yang belum mencapai usia minimal (19 tahun) sesuai peraturan perundangundangan dan menerima layanan konseling, mediasi, advokasi atau pendampingan di PUSPAGA. | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Data diperoleh dari calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ke PUSPAGA
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-31;
Digital (softcopy): 2025-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Remaja yang belum mencapai usia minimal(19 tahun)sesuai peraturan perundangundangan dan menerima layanan konseling, mediasi, advokasi atau pendampingan di PUSPAGA.
Indikator Kegiatan
-
Remaja yang belum mencapai usia minimal (19 tahun) sesuai peraturan perundangundangan dan menerima layanan konseling, mediasi, advokasi atau pendampingan di PUSPAGA.