Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Investasi Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Investasi Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6409.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Propinsi Km 9 Nipah Nipah Gedung Asisten III Lantai I
| Telepon: | (0542) 7211577 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@penajamkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sophian Achmad Rasyid,S.KM.,MM |
| Jabatan: | Kabid. Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal |
| Alamat: | Jl. Provinsi KM.09 Nipah - Nipah |
| Telepon: | 081346522672 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sophianrasyid@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selanjutnya dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pasal 5 huruf c bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pasal 32 ayat 1 bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi, pasal 32 ayat 2 bahwa penyampaikan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan Pengumpulan data Investasi dari OSS (Online Single Submission) RBA yang akan didistribusikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota dan diolah oleh DPMPTSP di daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memantau perkembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha/investasi pelaku usaha, termasuk capaian fisik dan keuangan, perizinan, penggunaan tenaga kerja, dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha sehingga menjadi dasar pengambilan kebijakan investasi dan menyediakan data statistik realisasi investasi serta untuk memperoleh data realisasi invetasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-09
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-09
Pengumpulan Data
2025-01-12 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-02 s.d. 2026-01-29
Analisis
2026-02-01 s.d. 2026-02-15
Diseminasi Hasil
2026-02-16 s.d. 2027-02-26
Evaluasi
2026-02-27 s.d. 2026-02-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanaman Modal Asing (PMA) Kabupaten Penajam Paser Utara (US$) | Penanaman Modal Asing (PMA) | Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penyertaan modal yang dimiliki oleh negara asing, warga negara asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing, baik sepenuhnya maupun sebagian, untuk mendirikan atau memiliki perusahaan di Indonesia yang di atur dalam Undang-undang Penanaman Modal | Triwulan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Kabupaten Penajam Paser Utara (Rp) | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri — yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, pemerintah daerah, atau negara Republik Indonesia sendiri — yang bertujuan untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). | Triwulan |
| Realisasi Jumlah Proyek PMA dan PMDN di Kabupaten Penajam Paser Utara | Realisasi Jumlah Proyek PMA dan PMDN | Realisasi Jumlah Proyek PMDN adalah jumlah proyek usaha atau kegiatan investasi yang benar-benar telah terlaksana (direalisasikan) oleh penanam modal dalam negeri di wilayah Indonesia dalam suatu periode tertentu. sedangkan Realisasi Jumlah Proyek PMA adalah jumlah proyek investasi yang direalisasikan oleh penanam modal asing (baik seluruhnya asing maupun kerja sama dengan pihak Indonesia) di wilayah Indonesia dalam periode tertentu. | Triwulan |
| Realisasi Investasi PMA dan PMDN menurut sektor primer di Kabupaten Penajam Paser Utara | Realisasi Investasi PMA dan PMDN,Sektor primer | Realisasi Investasi PMA menurut sektor primer adalah nilai investasi yang benar-benar telah dilakukan oleh penanam modal asing (PMA) dalam kegiatan ekonomi di sektor primer sedangkan Realisasi Investasi PMDN menurut sektor primer adalah nilai investasi yang telah dilaksanakan oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) dalam sektor-sektor yang sama, yaitu yang berhubungan langsung dengan sumber daya alam. | Triwulan |
| Realisasi Investasi PMA dan PMDN menurut sektor sekunder di Kabupaten Penajam Paser Utara | Realisasi Investasi PMA dan PMDN,Sektor sekunder | Realisasi Investasi PMA menurut sektor sekunder adalah nilai investasi yang benar-benar telah dilakukan oleh penanam modal asing dalam kegiatan industri pengolahan dan sektor pendukungnya (listrik, gas, air, konstruksi, dll.). sedangkan Realisasi Investasi PMDN menurut sektor sekunder adalah nilai investasi aktual yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri (WNI, badan usaha Indonesia, atau pemerintah daerah) dalam bidang industri pengolahan, energi, atau konstruksi. | Triwulan |
| Realisasi Investasi PMA dan PMDN menurut sektor tersier di Kabupaten Penajam Paser Utara | Realisasi Investasi PMA dan PMDN,Sektor tersier | Sektor tersier (atau sektor jasa) adalah sektor ekonomi yang tidak menghasilkan barang secara langsung, melainkan memberikan layanan atau jasa kepada masyarakat dan dunia usaha. | Triwulan |
| Tenaga Kerja yang bekerja pada PMA dan PMDN di Kabupaten Penajam Paser Utara | tenaga kerja | Seluruh pekerja (WNI maupun WNA) yang bekerja di perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing, yaitu perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Termasuk di dalamnya tenaga kerja tetap, kontrak, dan tenaga kerja asing yang memiliki izin resmi. sedangkan Seluruh pekerja (WNI) yang bekerja di perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari pihak dalam negeri, baik individu maupun badan hukum Indonesia. | Triwulan |
| Persentasi Peningkatan Investor PMA dan PMDN | Investor PMA dan PMDN | Persentase kenaikan jumlah investor asing (perorangan atau badan usaha asing) yang menanamkan modalnya di Indonesia pada periode tertentu dibandingkan periode sebelumnya.sedangkan Persentase kenaikan jumlah investor domestik (perorangan atau badan hukum Indonesia) yang menanamkan modalnya di Indonesia pada periode tertentu dibandingkan periode sebelumnya. | Pertahun |
| Investor PMA dan PMDN | Investor PMA dan PMDN | Investor PMA (Penanaman Modal Asing) Adalah perorangan warga negara asing, badan usaha asing, atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing, yang menanamkan modalnya untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia. ? Sumber modal berasal sebagian atau seluruhnya dari luar negeri. sedangkan Investor PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau pemerintah daerah yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia, di mana seluruh modalnya berasal dari dalam negeri (modal domestik). | Pertahun |
| Kenaikan nilai realisasi investasi PMA/PMDN | realisasi investasi PMA/PMDN | Kenaikan Nilai Realisasi Investasi PMDN Peningkatan jumlah nilai investasi yang benar-benar direalisasikan oleh investor dalam negeri (perorangan atau badan hukum Indonesia) pada periode tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. | Pertahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Online Single Submission
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : melalui sistem aplikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-26;
Digital (softcopy): 2026-02-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas utama suatu perusahaan atau pelaku usaha beroperasi.
-
Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri
-
Realisasi Investasi Penanam Modal Asing
Indikator Kegiatan
-
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
-
Besaran nilai penanaman modal yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang, serta modal lainnya.