Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Profil Inspektorat Kabupaten Landak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penyusunan Profil Inspektorat Kabupaten Landak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Landak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Ngabang - Pontianak KM.3 Lantai III Kantor Bupati
| Telepon: | : 081345097587 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektoratlandak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Kabupaten Landak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eny Susilowati, S.E., M.Ak |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Kabupaten Landak |
| Alamat: | Jl. Pangeran Cinata, Ngabang, Kabupaten Landak |
| Telepon: | 081345097587 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektoratlandak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Undang-undang nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 98); 4. Peraturan Bupati Landak Nomor 66 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Landak.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan Tujuan dari Penyusunan Profil Inspektorat Kabupaten Landak adalah: 1. Menyediakan data dan informasi tentang Kondisi, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Landak; 2. Memberikan panduan praktis bagi pengambil keputusan dan pemangku kepentingan untuk menyusun dan merumuskan kebijakan serta mengambil langkah strategis terkait bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 3. Aset pengetahuan yang terintegrasi dan terdokumentasi secara rinci yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-01 s.d. 2025-12-03
Desain
2025-12-04 s.d. 2025-12-08
Pengumpulan Data
2025-12-09 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-12-16 s.d. 2025-12-22
Analisis
2025-12-23 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2025-12-27 s.d. 2025-12-29
Evaluasi
2025-12-30 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Informasi dan Pengaduan | Informasi dan Pengaduan | Informasi yang mencakup memberikan penjelasan, petunjuk, atau data kepada pelanggan tentang produk atau layanan tertentu, kebijakan perusahaan, prosedur penggunaan, harga, atau hal lain yang relevan yang berkaitan dengan situasi di mana pelanggan memiliki masalah, ketidakpuasan, atau keluhan terkait dengan produk atau layanan yang diberikan | 2025 |
| Jabatan Struktural | Jabatan Struktural | Posisi-posisi yang terdapat dalam hierarki atau struktur organisasi Inspektorat, ini mencakup berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kepala Inspektorat hingga staf administratif | 2025 |
| Jabatan Fungsional | Jabatan Fungsional | Sejumlah tenaga dalam jenjang tenaga fungsional yang melaksanakan tugas tertentu dengan keahlian atau keterampilan khusus dalam suatu bidang tertentu dan memerlukan tingkat pendidikan atau pelatihan khusus yang lebih tinggi | 2025 |
| Jabatan Pelaksana | Jabatan Pelaksana | Jabatan yang bersifat umum dan mencakup berbagai jenis pekerjaan yang diperlukan untuk menjalankan operasi sehari-hari dari suatu instansi pemerintah | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | LANDAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Inspektorat Kabupaten Landak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Inspektorat Kabupaten Landak
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-29;
Digital (softcopy): 2025-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Informasi yang mencakup memberikan penjelasan, petunjuk, atau data kepada pelanggan tentang produk atau layanan tertentu, kebijakan perusahaan, prosedur penggunaan, harga, atau hal lain yang relevan yang berkaitan dengan situasi di mana pelanggan memiliki masalah, ketidakpuasan, atau keluhan terkait....
-
Posisi-posisi yang terdapat dalam hierarki atau struktur organisasi inspektorat. Ini mencakup berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kepala inspektorat hingga staf administratif
-
Jabatan yang bersifat umum dan mencakup berbagai jenis pekerjaan yang diperlukan untuk menjalankan operasi sehari-hari dari suatu instansi pemerintahan
-
Sejumlah tenaga dalam jenjang tenaga fungsional yang melaksanakan tugas tertentu dengan keahlian atau keterampilan khusus dalam suatu bidang tertentu dan memerlukan tingkat pendidikan atau pelatihan khusus yang lebih tinggi.
Indikator Kegiatan
-
ukuran yang menunjukkan proporsi jumlah jabatan pelaksana dibandingkan dengan total seluruh jabatan dalam suatu instansi
-
ukuran yang menunjukkan proporsi jabatan struktural yang terisi dibandingkan dengan total jabatan dalam struktur organisasi
-
ukuran yang menunjukkan proporsi jumlah jabatan fungsional dibandingkan dengan total seluruh jabatan dalam suatu instansi
-
ukuran yang menunjukkan proporsi kanal informasi dan pengaduan yang aktif atau tersedia dibandingkan dengan total kanal yang direncanakan atau ditetapkan, yang dinyatakan dalam bentuk persentase.