Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kesehatan Kabupaten Kutai Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Jalan Linmas, Tlk. Lingga
| Telepon: | (0549) 24199 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kutim.dinkes@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan |
| Alamat: | Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Jalan Linmas, Tlk. Lingga |
| Telepon: | 081350169808 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sitifatimahefendy@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan pasal 11 disebutkan bahwa dinas kesehatan kabupaten/kota serta puskesmas diwajibkan membuat profil kesehatan minimal satu kali setahun. Profil kesehatan Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu keluaran dari penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan (SIK) daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai salah satu bentuk paket penyajian data/informasi kesehatan yang relatif lengkap, berisi data/informasi derajat kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan data/informasi terkait lainnya.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan gambaran situasi kesehatan Kabupaten Kutai Timur 2. Menyajikan data situasi kesehatan Kabupaten Kutai Timur 3. Sebagai pedoman dalam perbaikan program kesehatan yang belum tercapai 4. Sebagai bahan evaluasi pencapaian pembangunan kesehatan 5. Sebagai bank data kesehatan di lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-30
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-10
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-05-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Cakupan kunjugan ibu hamil K-6 | Cakupan kunjugan ibu hamil K-6 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga | Tahunan |
| Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Tahunan |
| KN Lengkap | KN Lengkap | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu | Tahunan |
| BALITA DIPANTAU PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN | BALITA DIPANTAU PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN | Balita (12-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau K uesioner Pra-Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrument baku lainnya | Tahunan |
| Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi Skrining kesehatan dan tindak lanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah | Tahunan |
| Jumlah Penduduk Usia Lanjut Mendapat Scrining Kesehatan Sesuai Standar | Jumlah Penduduk Usia Lanjut Mendapat Scrining Kesehatan Sesuai Standar | Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun | Tahunan |
| Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat | Tahunan |
| Penderita Diabetes Militus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Penderita Diabetes Militus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Penderita Diabetes Militus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan | Tahunan |
| Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Standar Pelayanan Pelayanan kesehatan dilakukan oleh minimal 1 orang Dokter Umum/Spesialis Kedokteran Jiwa dan 1 orang Perawat/ Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa. | Tahunan |
| Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan penegakan diagnosis tuberkulosis melalui Pemeriksaan klinis (tanda dan gejala tuberculosis), pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan penunjang lainnya, edukasi perilaku berisiko dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut serta dilakukan pengobatan sesuai standar jika dinyatakan tuberkulosis (Register Terduga Tuberkulosis-TBC.06) yang mendapatkan pelayanan sesuai standar. | Tahunan |
| Terduga tuberkulosis | Terduga tuberkulosis | Orang yang mempunyai gejala utama pasien TB paru adalah batuk selama 2 minggu atau lebih dimana yang dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik, demam meriang lebih dari satu bulan. Pada pasien dengan HIV positif, batuk sering kali bukan merupakan gejala TB yang khas, sehingga gejala batuk tidak harus selalu selama 2 minggu atau lebih | Tahunan |
| HIV | HIV | (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | Tahunan |
| Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV | Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang meliputi: 1. edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 2. skrining dilakukan dengan pemeriksaan tes cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Excel/Google Spreadsheets
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Puskesmas/Bidang Teknis
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Desk Validasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Faskes
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-10;
Digital (softcopy): 2025-04-10;
Data Mikro: 2025-04-10;
Variabel Kegiatan
-
Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
-
Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter....
-
Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Standar Pelayanan Pelayanan kesehatan dilakukan oleh....
-
Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi Skrining kesehatan dan tindak lanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah
-
Balita (12-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan....
-
Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun
-
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang meliputi: 1. edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 2. skrining dilakukan dengan pemeriksaan tes cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun
-
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan....
-
Orang yang mempunyai gejala utama pasien TB paru adalah batuk selama 2 minggu atau lebih dimana yang dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik,....
-
Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
-
Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan penegakan diagnosis tuberkulosis melalui Pemeriksaan klinis (tanda dan gejala tuberculosis), pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan penunjang lainnya, edukasi perilaku berisiko dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan....
-
Penderita Diabetes Militus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas....
Indikator Kegiatan
-
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar