Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah Berbasis Bapenda Dalam Angka Provinsi Sumatera Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah Berbasis Bapenda Dalam Angka Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan POM IX Kampus
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@sumselprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Marendra Oka Wijaya,S.E.,M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan Dan Pengolahan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jalan POM IX, Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Palembang Sumatera Selatan 30137 |
| Telepon: | 082180221981 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda.sumselprov@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan badan pengelolaan pendapatan daerah dari seluruh pendapatan di seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan harus memberikan informasi yang akurat tentang pendapatan daerah secara berkala. Penyampaian informasi tersebut dikemas dalam sarana publikasi ini yang dibuat. Melalui website Bapenda,sumselprov. go.id pada menu BALISTIK, hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sumsel dan dapat mengenal lebih dekat Bapenda sumsel. Selain kepada masyarakat, informasi berkenaan dengan data pendapatan daerah merupakan data yang dibutuhkan bagi pengambil kebijakan dalam mengambil keputusan atau membuat kebijakan.
Tujuan Kegiatan
Digital Bapenda dalam angka atau balistik untuk memberikan gambaran mengenai tupoksi, visi misi, strategi bapenda provinsi sumatera selatan, memaparkan upaya upaya dan hasil pendapatan daerah yang telah didapatkan oleh badan pendapatan daerah provinsi sumatera selatan. Selain itu, indikator pendapatan daerah pula dapat dikelola dengan baik dan valid sehingga menghasilkan data pendapatan daerah yang berkualitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Diseminasi Hasil
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah adalah Kumpulan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah | Data 2021 s.d 2025 |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah kumpulan dari Pajak Darah, Pajak Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain Pend. Asli Daerah | Data 2021 s.d 2025 |
| Pendapatan Transfer- | Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer adalah kumpulan dari pendapatan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak SDA, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Kurang Salur DBH, Dana Insentif Daerah | Data 2021 s.d 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
| SUMATERA SELATAN | MUARA ENIM |
| SUMATERA SELATAN | LAHAT |
| SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS |
| SUMATERA SELATAN | MUSI BANYUASIN |
| SUMATERA SELATAN | BANYU ASIN |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU SELATAN |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU TIMUR |
| SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
| SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
| SUMATERA SELATAN | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR |
| SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS UTARA |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PALEMBANG |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PAGAR ALAM |
| SUMATERA SELATAN | KOTA LUBUKLINGGAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Daerah
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-05-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan daerah dari keuntungan atau dividen perusahaan milik daerah (BUMD) seperti PDAM, BPD, atau BPR, serta keuntungan dari penyertaan modal pemerintah daerah ke pihak ketiga, yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disetor ke kas daerah, tujuannya untuk membiayai pembangunan daerah....
-
Kumpulan dari pendapatan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak SDA, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Kurang Salur DBH, Dana Insentif Daerah.
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lainlain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.