Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Di Kota Bontang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Di Kota Bontang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani Perumahan Halal Square Blok - C11 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara
| Telepon: | 054823010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp.bontangkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Ahmad Yani Y. S.Sos, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Haeruddin, S.Ag. |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris |
| Alamat: | l. Mayjen DI Panjaitan, Api-Api, Bontang Utara |
| Telepon: | 085247211697 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp.bontangkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat. Efektivitas suatu Perda dan Perkada sangat ditentukan oleh kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh perangkat daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi yang memiliki tugas pokok menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, penegakan Perda dan Perkada tidak terlepas dari berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Untuk memastikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran tersebut berjalan secara profesional, terukur, dan akuntabel, diperlukan suatu sistem pendokumentasian yang baik melalui penyusunan kompilasi data hasil penanganan pelanggaran. Penyediaan data yang akurat dan terstruktur menjadi sangat penting untuk menilai efektivitas tindakan penegakan hukum serta sebagai dasar dalam perbaikan kebijakan yang berkaitan dengan ketertiban umum di Kota Bontang. Kegiatan kompilasi data ini juga merupakan bagian dari implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban kinerja perangkat daerah kepada publik. Melalui kompilasi data yang baik, Satpol PP Kota Bontang dapat menyajikan informasi yang valid mengenai pola pelanggaran, jenis tindakan penegakan, tingkat kepatuhan masyarakat, serta efektivitas langkah-langkah yang telah dilakukan. Di sisi lain, dinamika sosial dan perkembangan pembangunan di Kota Bontang menuntut adanya pengelolaan penegakan hukum yang berbasis data (data-driven enforcement). Dengan memiliki kompilasi data yang lengkap dan terukur, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tren pelanggaran, menentukan prioritas penanganan, serta merumuskan kebijakan pembinaan dan pencegahan yang lebih tepat sasaran. Pendekatan berbasis data ini sekaligus mendukung upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain sebagai alat evaluasi internal, hasil kompilasi data penanganan pelanggaran Perda dan Perkada juga akan menjadi bahan penting dalam penyusunan laporan kinerja, perencanaan program, serta penyempurnaan regulasi daerah. Ketersediaan data yang sistematis menjadi indikator bahwa Satpol PP Kota Bontang melaksanakan fungsinya secara profesional dan selaras dengan prinsip good governance. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kegiatan Kompilasi Data Hasil Penanganan atas Pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Bontang perlu diselenggarakan secara rutin dan terintegrasi untuk mendukung peningkatan kualitas penegakan hukum daerah serta memastikan terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Kompilasi Data Hasil Penanganan atas Pelanggaran Perda dan Perkada adalah sebagai berikut: 1. Menyediakan dokumentasi yang lengkap dan terstruktur mengenai seluruh bentuk penanganan pelanggaran Perda dan Perkada yang dilakukan Satpol PP pada periode tertentu. 2. Memperkuat akuntabilitas kinerja Satpol PP, dengan menghadirkan data yang dapat dijadikan bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penegakan hukum daerah. 3. Mengidentifikasi jenis, pola, dan tren pelanggaran yang terjadi di masyarakat untuk mendukung analisis penyebab dan kecenderungan pelanggaran dari waktu ke waktu. 4. Menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis data, baik dalam pembinaan, pencegahan, maupun tindakan penegakan Perda dan Perkada. 5. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum daerah, melalui penyediaan data yang dapat digunakan untuk menentukan prioritas pengawasan dan penindakan di lapangan. 6. Mendukung koordinasi lintas unit dan instansi, dengan menyediakan informasi yang seragam, mudah diakses, dan dapat digunakan sebagai rujukan bersama dalam penyusunan program kerja. 7. Menjadi bahan evaluasi internal Satpol PP, untuk menilai kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menangani pelanggaran sesuai SOP dan ketentuan hukum. 8. Memberikan bahan penyusunan laporan kinerja dan perencanaan program tahunan maupun jangka panjang, sesuai dengan prinsip good governance dan transparansi. 9. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakan hukum daerah yang lebih profesional dan terukur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-30 s.d. 2025-01-01
Desain
2024-12-30 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-01-30 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-03
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-03
Evaluasi
2025-02-04 s.d. 2025-02-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran Reklame | Pelanggaran Reklame | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait ijin, tata cara pemasangan, penyelenggaraan, atau keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran PKL | Pelanggaran PKL | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang dilakukan oleh pedagang kreatif lapangan terkait lokasi, dan tata cara berjualan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Tata Ruang | Pelanggaran Tertib Tata Ruang | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau Trotoar | Pelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau Trotoar | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait penggunaan jalan dan/atau trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Angkutan Jalan | Pelanggaran Tertib Angkutan Jalan | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait ketertiban angkutan jalan, termasuk operasional dan penggunaan fasilitas umum, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat Umum | Pelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat Umum | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan ruang terbuka hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran Air | Pelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran Air | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan atau aktivitas pada sungai, danau, dan saluran air yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Bangunan | Pelanggaran Tertib Bangunan | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait perijinan, penggunaan, atau keberadaan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Lingkungan | Pelanggaran Tertib Lingkungan | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berdampak pada kebersihan, kelestarian, dan kenyamanan lingkungan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Sosial | Pelanggaran Tertib Sosial | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan ketertiban sosial dan perilaku masyarakat di ruang publik, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Perizinan | Pelanggaran Tertib Perizinan | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait perizinan usaha, reklame atau kegiatan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu | Pelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan tempat usaha dan usaha tertentu yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Kesehatan | Pelanggaran Tertib Kesehatan | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan ketentuan kesehatan masyarakat, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian | Pelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Bulan Ramadhan | Pelanggaran Tertib Bulan Ramadhan | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan dan Edaran Kepala Daerah terkait ketentuan ketertiban selama Bulan Ramadhan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Tertib Pemanfaatan BMD | Pelanggaran Tertib Pemanfaatan BMD | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan penggunaan, pemanfaatan, atau penguasaan Barang Milik Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
| Pelanggaran Ketentraman Masyarakat | Pelanggaran Ketentraman Masyarakat | Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat, termasuk aktivitas, perilaku, atau kejadian yang mengganggu rasa aman dan ketenangan masyarakat, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | Saat Pengumpulan Kompilasi Data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : pengumpulan data yang ada di laporan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kasus pelanggaran
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kasus pelanggaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-03;
Digital (softcopy): 2025-02-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berdampak pada kebersihan, kelestarian, dan kenyamanan lingkungan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan ketertiban sosial dan perilaku masyarakat di ruang publik, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan ruang terbuka hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan atau aktivitas pada sungai, danau, dan saluran air yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait ketertiban angkutan jalan, termasuk operasional dan penggunaan fasilitas umum, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan penggunaan, pemanfaatan, atau penguasaan Barang Milik Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait perizinan usaha, reklame atau kegiatan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait perijinan, penggunaan, atau keberadaan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan tempat usaha dan usaha tertentu yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan dan Edaran Kepala Daerah terkait ketentuan ketertiban selama Bulan Ramadhan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang dilakukan oleh pedagang kreatif lapangan terkait lokasi, dan tata cara berjualan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait penggunaan jalan dan/atau trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat, termasuk aktivitas, perilaku, atau kejadian yang mengganggu rasa aman dan ketenangan masyarakat, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan ketentuan kesehatan masyarakat, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah terkait ijin, tata cara pemasangan, penyelenggaraan, atau keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan, yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Pelanggaran adalah total seluruh kasus pelanggaran Perda dan/atau Perkada yang tercatat dan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan hasil patroli, pengawasan, penertiban, dan/atau laporan masyarakat.
-
Jumlah Pelanggaran K3 adalah total seluruh kasus pelanggaran Perda dan/atau Perkada yang berhubungan dengan aspek ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan keindahan lingkungan, yang tercatat dan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam periode tertentu.