Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Satuan Polisi Pamong Praja 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Satuan Polisi Pamong Praja
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Mustafa Kemal no.28, Way Urang, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551
| Telepon: | 082161118298 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lamselpolpp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Maturidi, S.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekertaris |
| Alamat: | Jl Mustafa Kemal no,28 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam penyelenggaraan urusan pemerintah bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan memiliki peran sebagai aparat penegak Perda dan Perkada yang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan ketertiban, ketentraman, serta perlindungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemda sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014
Tujuan Kegiatan
1.) Menegakkan Perda dan Perkada 2.) Mengukur kinerja Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan dengan menghitung persentase penegakkan peraturan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan 3.) Memperoleh bahan evaluasi dan masukkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan politik yang berkualitas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-31 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penyelesaian Pelanggaran Perda | Pelanggaran Perda yang diselesaikan | Jumlah kasus pelanggaran Perda yang diselesaikan | 1 tahun |
| Jumlah pelanggaran Perda | Pelanggaran Perda yang teridientifikasi Satpol PP | Jumlah kasus pelanggaran Perda yang teridientifikasi Satpol PP | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Evaluasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 100
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pelanggaran / Kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-05-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah pelanggaran Perda yang terselesaikan dibagi jumlah pelanggaran perda