Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Registrasi Kependudukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Registrasi Kependudukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Cut Nyak Dien Nomor 27, Desa Boroko, Kec. Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, 95765
| Telepon: | +6285161637565 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapilbolmongutara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sumitro Paputungan, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Desa Kuala |
| Telepon: | 081244832810 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sumitropaputungan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRegistrasi penduduk merupakan proses pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian yang bertujuan menjaga ketepatan data kependudukan serta memastikan pemenuhan hak-hak administrasi dan hukum warga negara. Penyelenggaraannya berlandaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta regulasi kependudukan terkait, yang menegaskan administrasi kependudukan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Implementasi teknisnya dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagaimana diatur dalam Permendagri yang mengatur variabel, struktur data, serta standar pencatatan. Berdasarkan landasan tersebut, penyusunan Kompilasi Produk Administrasi Registrasi Kependudukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi penting untuk menyediakan data kependudukan yang akurat, terstandar, dan dapat dimanfaatkan dalam pelayanan publik maupun perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk membangun basis data kependudukan yang mutakhir dan akurat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-12-15
Diseminasi Hasil
2025-07-31 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Nama lengkap individu pemohon berdasarkan Akta Kelahiran | 2025 |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Tempat lahir individu pemohon berdasarkan Akta Kelahiran | 2025 |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal lahir individu pemohon berdasarkan Akta Kelahiran | 2025 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin individu pemohon | 2025 |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Golongan darah individu pemohon | 2025 |
| Alamat Jalan | Alamat Jalan | Alamat jalan individu pemohon | 2025 |
| Alamat RT/RW | Alamat RT/RW | Alamat RT/RW individu pemohon | 2025 |
| Alamat Kel/Desa | Alamat Kel/Desa | Alamat Kel/Des individu pemohon | 2025 |
| Alamat Kecamatan | Alamat Kecamatan | Alamat Kecamatan individu pemohon | 2025 |
| Agama | Agama | Agama individu pemohon | 2025 |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status perkawinan individu pemohon | 2025 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan terakhir individu pemohon yang sudah terdapat ijazah | 2025 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan individu pemohon | 2025 |
| Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Kewarganegaraan individu pemohon | 2025 |
| Nama Ayah | Nama Ayah | Nama ayah kandung individu pemohon | 2025 |
| Nama Ibu | Nama Ibu | Nama ibu kandung individu pemohon | 2025 |
| Tanggal Perkawinan | Tanggal Perkawinan | Tanggal perkawinan individu pemohon berdasarkan surat nikah | 2025 |
| Nama Suami/Istri | Nama Suami/Istri | Nama suami atau istri individu pemohon berdasarkan surat nikah | 2025 |
| Tanggal Kematian | Tanggal Kematian | Tanggal kematian individu pemohon berdasarkan akta kematian | 2025 |
| Status Disabilitas | Status Disabilitas | Status kondisi disabilitas individu pemohon (jika ada) | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 9
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-31; 2025-12-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alamat RT/RW individu pemohon
-
Tempat lahir individu pemohon berdasarkan Akta Kelahiran
-
Tanggal perkawinan individu pemohon berdasarkan surat nikah
-
Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Nama ayah kandung individu pemohon
-
Tanggal lahir individu pemohon berdasarkan Akta Kelahiran
-
Nama suami atau istri individu pemohon berdasarkan surat nikah
-
Nama ibu kandung individu pemohon
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
tatus seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pencacahan.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O)
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Alamat Kel/Desa individu pemohon
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara....
-
Alamat jalan individu pemohon
-
Tanggal kematian individu pemohon berdasarkan akta kematian
-
Alamat Kecamatan individu pemohon
Indikator Kegiatan
-
Jumlah data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tersedia dibandingkan data yang terkelola