Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Melalui Aplikasi Satu Data KKP 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Melalui Aplikasi Satu Data KKP
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kairagi 2 Kec Mapanget
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sulutdkp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Christie Saruan, SP,M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Alamat: | Jl. Raya Mapanget |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Sulutdkp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"Dalam rangka mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan Aplikasi Satu Data Kelautan dan Perikanan sebagai instrumen pendukung kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Sebelumnya, data di lingkungan KKP dikelola secara terpisah oleh berbagai unit kerja sehingga menimbulkan duplikasi, perbedaan format, dan kesenjangan data antara pusat dan daerah. Kondisi ini menghambat proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kelautan dan perikanan secara komprehensif. Melalui penerapan sistem satu data dan kegiatan kompilasi data perikanan, diharapkan seluruh data yang dihasilkan oleh unit-unit KKP dapat dikelola secara konsisten dalam satu platform terpadu. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengamanatkan penyelenggaraan data pemerintah harus memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan portal data nasional sebagai sarana berbagi pakai data. Di tingkat sektor, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kelautan dan Perikanan menjadi pedoman bagi KKP dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan data secara terintegrasi. Selain itu, kegiatan kompilasi data juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menegaskan pentingnya data dan informasi dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya perikanan secara berkelanjutan."
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kualitas dan keterpaduan data kelautan dan perikanan agar memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yakni akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. - Menyediakan platform terintegrasi untuk kompilasi, pengelolaan, dan diseminasi data dari seluruh unit kerja di KKP, baik pusat maupun daerah. - Mendukung proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang berbasis pada data dan fakta di sektor kelautan dan perikanan. - Memudahkan akses publik terhadap data kelautan dan perikanan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya. - Menghindari duplikasi dan inkonsistensi data, serta mempercepat proses validasi dan publikasi data antarunit kerja. -Meningkatkan efisiensi koordinasi antarinstansi, baik internal KKP maupun dengan lembaga terkait seperti BPS dan Bappenas, dalam rangka sinkronisasi data statistik sektoral."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-07-01 s.d. 2024-07-15
Evaluasi
2024-07-16 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Laut | Komoditas Utama Perikanan | Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | Tahun 2024 |
| Perikanan Tangkap | Perikanan Tangkap | Perikanan tangkap mencakup seluruh pengelolaan sumber daya perikanan yang ada dilaut dan perairan umum tanpa ada penanganan atau pemeliharaan secara khusus. | Tahun 2024 |
| Perikanan Tangkap di Perairan Umum | Perikanan Tangkap di Perairan Umum | Perikanan tangkap perairan umum daratan hasil penangkapan ikan dan organisme air lainnya di alam liar waduk sungai danau dan badan air lainnya dan faktor-faktornya (biotik dan abiotik) tidak dikendalikan secara sengaja oleh manusia | Tahun 2024 |
| Pembesaran | Pembesaran | kegiatan pemeliharaan ikan berupa benih ikan/gelondongan menjadi ikan sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang sudah dewasa sesuai peruntukkannya | Tahun 2024 |
| Pembenihan | Pembenihan | kegiatan pemeliharaan ikan berupa induk ikan dengan tujuan untuk membiakkan (menghasilkan benih ) ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. Termasuk dalam kegiatan ini adalah kegiatan pendederan | Tahun 2024 |
| Ikan Hias | Ikan Hias | jenis budi daya yang khusus memelihari/membudidayakan ikan hias. Kegiatan pemeliharaan/pembudidayaan dapat menggunakan media air tawar, air payau, atau air laut. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Satu Data KKP
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis kegiatan memelihara, membesarkan, serta memanen hasil yang dilakukan menggunakan media air laut, air payau atau air tawar dalam lingkungan yang terkontrol.
-
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di perairan darat yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-
Produksi ikanĀ adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan
-
Jenis kegiatan membiakkan ikan dalam media baik air tawar, air laut maupun air payau sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu, yang peruntukannya sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran.
-
Jenis dari kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi.
Indikator Kegiatan
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan Budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air , baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.