Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7100.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jln. 17 Agustus
| Telepon: | 0431843333 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasp3adsulut@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuanda dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jimi .J. Pinangkaan, SE. M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak |
| Alamat: | Jln. 17 Agustus |
| Telepon: | 08124300077 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasp3adsulut@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Republik Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, dan perbup/perwali dengan membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama, seperti Women Crissis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang didalamnya terdiri dari unsur SKPD terkait, rumah sakit atau layanan medis, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Organisasi Keagamaan, Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Mengadakan kegiatan Penyusunan Data Kekerasan Perempuan dan Anak.
Tujuan Kegiatan
Untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara baik untuk masyarakat di daerah maupun di luar daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-23
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-23
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-31 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-31 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2025-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kasus berdasarkan tempat kejadian | Tempat Kejadian | tempat di mana suatu tindak kekerasan terjadi | Tahunan |
| Jenis Kasus | Kasus | Keadaan yang sebenarnya terjadi | Tahunan |
| Jenis Korban | Korban | seorang yang mengalami penderitaan fisik, sikis, seksual, exploitasi, traficking dll. | Tahunan |
| Jenis Kekerasan | Kekerasan | Tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menindas | Tahunan |
| Jenis Layanan Pengaduan | Layanan | Penyampaian keluah oleh msyarakat kepada pemerintah | Tahunan |
| Usia Korban | Usia | Usia 0 sampai di atas 60 Tahun | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Laki-laki dan Perempuan | Tahunan |
| Hubungan Pelaku | Hubungan | Hubungan Pelaku dengan korban, orang tua, keluarga, saudara, suami/istri dll | Tahunan |
| Jenis Kewarganegaraan korban | Kewarganegaraan | Kewarganegaraan WNI atau WNA | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CATI, CAWI, Lainnya : kompilasi dengan aplikasi SIMFONI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : aplikasi SIMFONI
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan, Lainnya : Sarana Umum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Keadaan yang sebenarnya terjadi
-
Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Hubungan Pelaku dengan korban, orang tua, keluarga, saudara, suami/istri dll
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
tempat di mana suatu tindak kekerasan terjadi
-
Penyampaian keluahan oleh msyarakat kepada pemerintah
-
seorang yang mengalami penderitaan fisik, sikis, seksual, exploitasi, traficking dll.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah perempuan yang mengalami kekerasan dalam 100.000 perempuan di Provinsi Sulawesi Utara
-
Anak-anak yang mengalami kekerasan