Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Landak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Landak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Landak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Ngabang – Pontianak KM. 9
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@landakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Joko Sujatmiko,S.H. |
| Jabatan: | Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Landak |
| Alamat: | Jl. Raya Ngabang – Pontianak KM. 09, Ngabang, Landak |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@landakkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKendaraan bermotor selain membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, juga menimbulkan berbagai masalah yang membutuhkan penanganan cepat dan serius. Permasalahan tersebut dapat memicu kemacetan, kecelakaan lalu lintas, kebisingan, serta pencemaran udara akibat emisi gas buang. Oleh karena itu, Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan, baik yang wajib uji maupun yang tidak, tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Tujuan Kegiatan
Untuk memastikan kendaraan tidak memiliki kekurangan teknis yang tidak terdeteksi dan berpotensi membahayakan lalu lintas, penumpang, maupun lingkungan. Hasil pengujian ini dapat dipertanggungjawabkan serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-01-04 s.d. 2025-01-06
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2026-01-02
Analisis
2025-01-06 s.d. 2026-01-05
Diseminasi Hasil
2026-01-06 s.d. 2026-01-08
Evaluasi
2026-01-08 s.d. 2026-01-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengujian Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | Serangkaian kegiatan pemeriksaan teknis terhadap suatu kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan. | 2025 |
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji | Kendaraan Bermotor | Kendaraan bermotor tertentu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menjalani uji berkala (uji KIR) guna memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak membahayakan keselamatan lalu lintas dan lingkungan. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | LANDAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Aplikasi E-KIR
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan Bermotor
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Serangkaian kegiatan pemeriksaan teknis terhadap suatu kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan.
-
Kendaraan bermotor tertentu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menjalani uji berkala (uji KIR) guna memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak membahayakan keselamatan lalu lintas dan lingkungan.
Indikator Kegiatan
-
Total Kendaraan bermotor tertentu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menjalani uji berkala (uji KIR) guna memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak membahayakan keselamatan lalu lintas dan lingkungan.
-
Total unit kendaraan bermotor yang telah melalui proses pengujian teknis untuk memastikan kelaikan jalan dalam kurun waktu tertentu, baik pengujian berkala maupun uji ulang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku