Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kerukunan Umat Beragama di Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kerukunan Umat Beragama di Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3571.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15 Kota Kediri
| Telepon: | 0354773238 |
| Faksimile: | - |
| Email: | barenlitbang.kdr@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Kediri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Njoman Triasmini Maya, SP, MSi |
| Jabatan: | Kabid Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmad No. 15 Kota Kediri |
| Telepon: | 0354773238 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Rendalev.kotakediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKota Kediri, berdasar hasil survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang dilakukan secara terus menerus sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 yang lalu menunjukkan hasil yang positif. Hasil survei LP2M IAIN Kediri pada 2018 menunjukkan indeks KUB Kota Kediri berada di angka 3.76 (Tinggi). Hasil survei indeks KUB 2019 oleh lembaga yang sama menunjukkan sedikit kenaikan, yaitu 3.91 (Tinggi). Seperti hendak menguatkan hasil penelitian ini, survei SETARA Institut pada 2020 menempatkan Kota Kediri di peringkat ke-8 dalam Indeks Kota Toleran 2020 dan peringkat kesepuluh dalam kebebasan beragama pada tahun 2021. Hasil Survei LPPM IAIN Kediri tahun 2022 menunjukkan hasil bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kota Kediri mencapai angka 4.47 (Tinggi) dan mengalami kenaikan pada tahun 2023 yaitu 4,55 serta tahun 2024 yaitu 4,56 (sangat tinggi). Meski terus mengalami peningkatan dari sisi angka, tentu, hasil tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks social, budaya, politik, dan ekonomi yang berjalan dinamis dari waktu ke waktu. Dinamika social tersebut tidak sepenuhnya terpantau dalam setiap survei yang dilakukan. Bardasarkan latar belakang di atas, penelitian ini berupaya untuk dapat mengukur, menggambarkan, dan menganalisis aspek Kerukunan Umat Beragama di Kota Kediri tahun 2024. Hal itu diperlukan sebagai batu pijakan dalam perumusan regulasi, program, dan aktivitas bagi pemerintah maupun masyarakat secara umum.
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan data tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Kota KediriMenggambarkan peta kesadaran tentang kerukunan umat beragama di Kota KediriMenggali faktor-faktor pendukung dan penghambat kerukunan umat beragama di Kota KediriMerumuskan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kota Kediri dalam mengelola KUB sebagai modal penunjang pembangunan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-04-28
Desain
2025-04-24 s.d. 2025-05-16
Pengumpulan Data
2025-05-19 s.d. 2025-07-11
Pengolahan Data
2025-07-14 s.d. 2025-07-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-09-05
Diseminasi Hasil
2025-09-08 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-10-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Toleransi | Toleransi | Kerukunan dalam perbedaan, sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. | Tahunan |
| Kesetaraan | Kesetaraan | Kesetaraan mengaasumsikan bahwa setiap orang adalah sama makhluk Tuhan yang sama. Semua warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaannya, tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi. | Tahunan |
| Kerjasama | Kerjasama | Pilar lain dari kerukunan. Kerjasama terjadi karena adanya kesadaran akan kesamaan kepentingan dan keinginan untuk bersama-sama mewujudkan kepentingan tersebut. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
400/286.796
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Tahap pertama adalah memilih secara acak tiga (3) kelurahan di masing-masing kecamatan. Tahap kedua adalah memilih secara acak 2 (dua) RW dari masing-masing kelurahan terpilih. Tahap ketiga adalah memilih secara acak dua (2) RT di tiap-tiap RW terpilih. Tahap keempat adalah memilih secara acak 10 KK dari tiap-tiap RT terpilih
Unit Observasi
WNI yang berusia 21 - 65 tahun yang tersebar di tiga (3) kecamatan di kota Kediri (Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, dan KK)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 7
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-30;
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kerukunan dalam perbedaan, sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
-
Kesetaraan mengaasumsikan bahwa setiap orang adalah sama makhluk Tuhan yang sama. Semua warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaannya, tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi.
-
Pilar lain dari kerukunan. Kerjasama terjadi karena adanya kesadaran akan kesamaan kepentingan dan keinginan untuk bersama-sama mewujudkan kepentingan tersebut.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang mengukur keadaan hubungan sesama umat beragama. Keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara....