Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Inspektorat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Inspektorat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung Balaikota Blok G Lantai 17, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat
| Telepon: | 021 3813523 |
| Faksimile: | 021 3813523 |
| Email: | inspektorat@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Marullah Matali |
| Eselon 2: | Dhany Sukma |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dina Himawati |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta |
| Alamat: | Grha Ali Sadikin, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lantai 17/18, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10110 |
| Telepon: | 0213822263 |
| Faksimile: | (021) 3813523 |
| Email: | inspektorat@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2024 tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
?Melaksanakan amanat yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 dalam hal penyampaian data dan metadata kepada Walidata; ?Memenuhi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2024 dengan mengumpulkan data yang sudah ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61Tahun 2024 tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024; Tersedianya data statistik sektoral di lingkungan Inspektorat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-09-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2026-01-05
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2026-01-05
Analisis
2025-01-01 s.d. 2026-01-05
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | [K00985] Korupsi; | Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Penilaian Kapabilitas APIP adalah suatu rangkaian aktivitas penilaian yang dilakukan oleh APIP berupa penilaian mandiri, evaluasi atas hasil penilaian mandiri termasuk proses ekspos panel dalam penetapan level tingkat kapabilitas APIP | Tahunan |
| Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada Inspektorat | [K01368] Pelayanan Publik | Survey kepuasan layanan penunjang urusan pemerintahan daerah adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara Pemerintah Daerah dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan | Triwulan |
| Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Instansi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | [K00985] Korupsi | Persentase penyelesaian dan realisasi atas rekomendasi hasil pengawasan Internal dan Eksternal. Keterangan: data yang dipublikasi adalah nilai sementara yang divalidasi oleh Inspektorat. | Semester |
| Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | [K00985] Korupsi; | Penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mencakup unsur - unsur : 1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 2. Manajemen Risiko Indeks 3. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi 4. Kapabilitas APIP | Tahunan |
| Manajemen Risiko | [K02384] Sistem Merit; | Indeks Manajemen Risiko indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. | Tahunan |
| Efektivitas Pengendalian Korupsi | [K00985] Korupsi; | Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi. | Tahunan |
| Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | [K02384] Sistem Merit; | penilaian atas penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Lebih spesifik, ini menilai sejauh mana instansi pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan misi organisasi melalui sistem pertanggungjawaban kinerja yang sistematis. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Portal Satu Data Jakarta
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021)
-
Manajemen Risiko Indeks yang selanjutnya disingkat MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. (Perka BPKP No. 5 Tahun 2021)
-
Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.....
-
Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. (Sumber: Perka BPKP No. 8 Tahun 2021)
-
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang selanjutnya disingkat IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi. (Perka BPKP No. 5 Tahun 2021)
Indikator Kegiatan
-
Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat. Perka BPK No. 2 Tahun 2017