Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Urusan Persandian dan Keamanan Informasi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Urusan Persandian dan Keamanan Informasi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Perintis Kemerdekaan Km 8 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar
| Telepon: | 0266-320254 |
| Faksimile: | 0266-221017 |
| Email: | statistiksektoral.sukabumikab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi |
| Alamat: | Jl. Raya Perintis Kemerdekaan, CIkembang, Kabupaten Sukabumi |
| Telepon: | 0266320254 |
| Faksimile: | 0266221017 |
| Email: | diskominfosan@sukabumikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUrusan persandian dan keamanan informasi memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data serta informasi pemerintah. Di era digital dan keterbukaan informasi, ancaman terhadap keamanan siber semakin meningkat, mulai dari kebocoran data, peretasan, hingga penyalahgunaan informasi strategis. Untuk itu, instansi pemerintah wajib memiliki sistem pengelolaan keamanan informasi yang baik, termasuk dokumentasi administratif yang lengkap, aktual, dan terstandar.
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan dokumentasi dan pengelolaan produk administrasi urusan persandian dan keamanan informasi yang tertib, lengkap, terstandar, dan mudah ditelusuri untuk mendukung keamanan data dan tata kelola informasi pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Pengumpulan Data
2025-01-14 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-14 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-14 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| tingkat keamanan informasi | tingkat keamanan informasi | tingkat keamanan informasi dihitung berdasarkan jumlah standar atau aspek keamanan informasi yang telah terpenuhi | Tahun Anggaran 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Whatsapp Group
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
upaya sistematis untuk melindungi informasi dan sistem informasi dari akses tidak sah, penyalahgunaan, kebocoran, perubahan, atau gangguan, guna memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi dalam penyelenggaraan organisasi maupun pelayanan publik.
Indikator Kegiatan
-
Persentase tingkat keamanan informasi dihitung berdasarkan jumlah standar atau aspek keamanan informasi yang telah terpenuhi (misalnya enkripsi data, autentikasi, kontrol akses, backup, audit keamanan) dibagi dengan total seluruh standar atau aspek keamanan informasi yang menjadi acuan, kemudian dikalikan 100 persen.