Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kebutuhan Keselamatan Jalan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kebutuhan Keselamatan Jalan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bolmutkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sriwahyuni Pontoh, S.Sos. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mukramin Bashir, ST |
| Jabatan: | Kabid Prasarana dan Keselamatan |
| Alamat: | Desa Pimpi |
| Telepon: | 081263646959 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mukraminb1980@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMarka jalan merupakan tanda yang sangat penting untuk lalu lintas. Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dengan marka jalan, pengendara dapat lebih berhati-hati serta meningkatkan keselamatan pengendara. Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam mengetahui keadaan marka jalan sehingga keselamatan pengendara dapat terjaga.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui kondisi dari fasilitas marka jalan, masih dapat digunakan atau sudah tidak dapat digunakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-04-15
Pengolahan Data
2025-04-16 s.d. 2025-05-11
Analisis
2025-05-13 s.d. 2025-05-18
Diseminasi Hasil
2025-05-19 s.d. 2025-05-25
Evaluasi
2025-05-26 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kategori Jenis Rambu | Kategori Jenis Rambu | Jenis Rambu yang terdiri dari Kategori I (Larangan), IIA (Perintah), IIB (Peringatan), III (Petunjuk) | 2025 |
| Cermin Tikung | Cermin Tikung | Keberadaan cermin tikung di lokasi jalan. | 2025 |
| Traffic Light | Traffic Light | Keberadaan lampu lalu lintas | 2025 |
| Posisi Rambu | Posisi Rambu | Lokasi pemasangan rambu, posisi kanan atau kiri jalan | 2025 |
| Koordinat Geografis | Koordinat Geografis | Titik lokasi rambu dalam Latitude dan Longitude | 2025 |
| Keterangan Rambu | Keterangan Rambu | Deskripsi jenis fungsi rambu lalu lintas (Perintah, Larangan, Petunjuk, Peringatan) | 2025 |
| Bentuk Rambu | Bentuk Rambu | Bentuk fisik rambu sesuai standar lalu lintas | 2025 |
| Keterangan Tambahan | Keterangan Tambahan | Informasi tambahan terkait kondisi rambu | 2025 |
| Foto Lokasi | Foto Lokasi | Dokumentasi visual lokasi rambu | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
EMPAT_BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Marka Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Marka Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Posisi rambu adalah penempatan rambu lalu lintas pada lokasi yang memungkinkan pengguna jalan melihat, memahami, dan mematuhi informasi yang disampaikan sebelum mencapai titik pengendalian atau bahaya.
-
koordinat geografis adalah standar baku dan wajib yang digunakan dalam setiap kegiatan survei dan pemetaan di Indonesia.
-
Traffic Light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas di persimpangan jalan, ruas jalan, penyeberangan pejalan kaki, dan tempat lain yang memerlukan pengaturan lalu lintas.
-
cermin tikung (atau cermin cembung/convex mirror) menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai kelengkapan tambahan pada jalan yang esensial untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.
-
Foto Lokasi umumnya merujuk pada foto atau image yang menunjukkan kondisi nyata suatu tempat atau lokasi fisik di lapangan
-
Bentuk rambu adalah bentuk fisik dari papan rambu lalu lintas
-
Keterangan rambu adalah informasi resmi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk yang disampaikan melalui simbol/huruf/angka pada sebuah rambu lalu lintas
-
rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan, yang dinyatakan dengan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antaranya.
-
Keterangan Tambahan adalah informasi tambahan yang disertakan pada rambu lalu lintas untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai maksud rambu utama.
Indikator Kegiatan
-
Seberapa besar pelayanan sarana prasarana perhubungan berupa fasilitas penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan tipe C, titik spot parkir, dan uji kendaraan yang telah diberikan