Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bangka Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bangka Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 4, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diperkimhub@bangkatengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Rahmat Wibowo, S.T.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ela Nurlaela A, S.T |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 4, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 081274413466 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diperkimhub@bangkatengahkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyediaan rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kepribadian bangsa sebagai bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan hunian menjadi aspek mendasar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan perumahan harus diarahkan untuk menjamin keterjangkauan, kelayakan, serta keberlanjutan lingkungan permukiman. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan multisektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menekankan transformasi sektor perumahan melalui perluasan program berbasis keseimbangan supply dan demand, perbaikan tata kelola dengan pendekatan mission-based governance, serta penyediaan intervensi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Prinsip penyelenggaraan perumahan juga menekankan keterpaduan antara penyediaan rumah dan infrastruktur dasar permukiman, perluasan segmentasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta peningkatan efektivitas program berbasis data dan sasaran yang tepat. Selaras dengan arah kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan tujuan jangka menengah berupa optimalisasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Salah satu sasaran utama yang ingin dicapai adalah meningkatnya jumlah rumah layak huni di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Peningkatan jumlah rumah layak huni tidak hanya mencerminkan keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga menunjukkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan program pembangunan perumahan. Sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan kegiatan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun, dan Rumah Khusus Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis data sektoral bidang perumahan sekaligus mendukung pencapaian sasaran meningkatnya jumlah rumah layak huni. Melalui pendataan ini, pemerintah daerah dapat memetakan kondisi aktual hunian masyarakat serta mengidentifikasi kebutuhan prioritas perbaikan dan pembangunan. Hasil pendataan diharapkan menjadi dasar bagi perumusan kebijakan dan program perumahan yang lebih tepat sasaran, terintegrasi, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengumpulkan data rumah tidak layak huni, rumah sewa milik masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus secara akurat dan sistematis. 2. Menyediakan basis data sektoral yang menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program perumahan yang tepat sasaran. 3. Mendukung peningkatan jumlah rumah layak huni sebagai indikator peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. 4. Menjamin keterpaduan antara penyediaan rumah dan infrastruktur dasar permukiman dalam perencanaan pembangunan. 5. Mendukung implementasi kebijakan nasional dan daerah terkait penyelenggaraan perumahan berbasis data dan sasaran yang jelas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-01
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Atap Terluas | Atap Terluas | Atap terluas yang digunakan | Saat Pendataan |
| Dinding Terluas | Dinding Terluas | Dinding terluas yang digunakan | Saat Pendataan |
| Lantai Terluas | Lantai Terluas | Lantai terluas yang digunakan | Saat Pendataan |
| Penggunaan Pondasi | Penggunaan Pondasi | Penggunaan Pondasi | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kelurahan dan Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -