Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Titik Rambu Lalu Lintas Kota Tangerang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Titik Rambu Lalu Lintas Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. DR. Sitanala, RT.001/RW.001, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. Achmad Suhaely, S.STP, MBA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tri Wiratmo Wibowo, ATD, MT |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang |
| Alamat: | Jalan Dr.Sitanala No.1 Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten |
| Telepon: | 02155794856 |
| Faksimile: | 021-55733672 |
| Email: | dishub@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Perhubungan Kota Tangerang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang Menyelenggarakan Fungsi Dan Wewenang Yaitu Perumusan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Perhubungan, Pembinaan Dan Pelaksanaan Tugas Pengembangan Sistem Transportasi, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Serta Penerangan Jalan Umum Serta Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Walikota Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya
Tujuan Kegiatan
Perwal Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang Menyelenggarakan Fungsi Dan Wewenang Yaitu Perumusan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Perhubungan, Pembinaan Dan Pelaksanaan Tugas Pengembangan Sistem Transportasi, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Serta Penerangan Jalan Umum Serta Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Walikota Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-11-17 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-11-17 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rambu lalu lintas | Rambu lalu lintas | Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. | 2025 |
| Rambu dengan kondisi baik | Rambu dengan kondisi baik | Rambu yang terlihat bersih, terbaca jelas, kokoh, serta tidak cacat yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. | 2025 |
| Rambu dengan kondisi rusak | Rambu dengan kondisi rusak | Rambu dengan kondisi tidak terbaca jelas, warna pudar, tiang rambu keropos, dan daun rambu terlihat penyok. | 2025 |
| Pemasangan rambu lalu lintas | Pemasangan rambu lalu lintas | Penempatan rambu-rambu di jalan, baik di tepi jalan maupun di atas jalan, untuk memberikan informasi, peringatan, perintah, atau larangan kepada pengguna jalan. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Survey Lapangan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 19
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Perhubungan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-01;
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: 2026-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Rambu dengan kondisi tidak terbaca jelas, warna pudar, tiang rambu keropos, dan daun rambu terlihat penyok
-
Rambu yang terlihat bersih, terbaca jelas, kokoh, serta tidak cacat yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
-
Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan di Kota Tangerang.
-
Penempatan rambu-rambu di jalan, baik di tepi jalan maupun di atas jalan, untuk memberikan informasi, peringatan, perintah, atau larangan kepada pengguna jalan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah dari bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan di Kota Tangerang.
-
Jumlah penempatan rambu-rambu di jalan, baik di tepi jalan maupun di atas jalan, untuk memberikan informasi, peringatan, perintah, atau larangan kepada pengguna jalan.
-
Jumlah Rambu dengan kondisi tidak terbaca jelas, warna pudar, tiang rambu keropos, dan daun rambu terlihat penyok
-
Jumlah Rambu yang terlihat bersih, terbaca jelas, kokoh, serta tidak cacat yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.