Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Transportasi Provinsi Lampung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Transportasi Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Endro Suratmin, Kel. Sabah Balau, Kec.Tanjung Bintang, Kab.Lampung Selatan, 35361
| Telepon: | (0721) 470209 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubprovlampung@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Lampung |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Daerah Provinsi Lampung |
| Alamat: | Jl. Endro Suratmin, Kel. Sabah Balau, Kec.Tanjung Bintang, Kab.Lampung Selatan, 35361 |
| Telepon: | 0721470209 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubprovlampung@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSektor perhubungan memegang peranan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, serta pemerataan pembangunan di Provinsi Lampung. Sebagai gerbang utama Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Raden Inten II, serta sebagai penghubung jalur strategis nasional dan regional, peran sektor transportasi menjadi semakin penting dalam memperkuat daya saing daerah dan mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa. Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernug Lampung, yaitu "Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berkomitmen untuk memperkuat sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, aman, dan berkelanjutan. Untuk mendukung perencanaan yang berbasis data dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, diperlukan penyediaan informasi statistik yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Buku Perhubungan dalam Angka Provinsi Lampung Tahun 2025 disusun sebagai salah satu bentuk upaya penyediaan data dan informasi terkini mengenai kondisi sektor perhubungan di Provinsi Lampung. Buku ini memuat data dan tren perkembangan transportasi darat, laut, udara, penyebrangan, dan pelayanan transportasi publik. Data yang disajikan bersumber dari berbagai instansi dan hasil kompilasi internal Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Tujuan Kegiatan
Memberikan sajian data dan informasi mengenai kondisi sektor perhubungan di Provinsi Lampung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Desain
2024-12-15 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-05-30
Pengolahan Data
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Evaluasi
2025-12-16 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penumpang | Penumpang | Orang yang berada di moda transportasi/angkutan (seperti angkutan bus, mobil penumpang umum, taksi, dan ASDP) untuk diangkut sampai ke tempat tujuan. | 2024 |
| Uji kendaraan bermotor | Pengujian kendaraan bermotor | serangkaian pemeriksaan teknis berkala pada kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, kelayakan jalan, dan persyaratan lingkungan. | 2024 |
| Rambu-rambu jalan | Rambu-rambu jalan | Perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. | 2024 |
| Traffic light | Lampu lalu lintas | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berupa lampu berwarna merah, kuning, dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kelancaran dan keamanan arus lalu lintas dengan memberikan kesempatan kendaraan untuk berjalan secara bergantian di persimpangan jalan atau tempat penyeberangan. | 2024 |
| Pagar pengaman | Pagar pengaman jalan | Alat keselamatan jalan yang terbuat dari baja lembaran atau besi yang berfungsi sebagai pelindung dan penahan kendaraan agar tidak jatuh ke jurang, sungai, atau keluar jalur saat terjadi kecelakaan atau kecelakaan fatal. | 2024 |
| Delineator | Patok lalu lintas | perangkat keselamatan jalan berupa unit konstruksi yang berfungsi untuk memberikan arahan dan peringatan kepada pengemudi. | 2024 |
| Paku marka jalan | paku marka jalan | perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai reflektor atau pemantul cahaya, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk seperti hujan dan kabut. | 2024 |
| Perusahaan otobus | Usaha transportasi bus | Badan usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi darat menggunakan bus untuk mengangkut penumpang dan/atau barang. | 2024 |
| Perusahaan angkutan | Usaha transportasi | perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan. | 2024 |
| Tipe terminal bus | Jenis terminal bus | jenis terminal berdasarkan kewenangan pengelolaan, jangkauan pelayanan, dan fasilitasnya. | 2024 |
| Tarif angkutan | Biaya angkutan | Biaya yang dibebankan kepada penumpang atau pengguna jasa angkutan umum atas pelayanan yang diberikan. | 2024 |
| Kendaraan | Kendaraan | suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : instansi sektor perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-29;
Digital (softcopy): 2025-12-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berupa lampu berwarna merah, kuning, dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kelancaran dan keamanan arus lalu lintas dengan memberikan kesempatan kendaraan untuk berjalan secara bergantian di persimpangan jalan atau tempat penyeberangan.
-
Biaya yang dibebankan kepada penumpang atau pengguna jasa angkutan umum atas pelayanan yang diberikan.
-
perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
-
Orang yang berada di moda transportasi/angkutan (seperti angkutan bus, mobil penumpang umum, taksi, dan ASDP) untuk diangkut sampai ke tempat tujuan.
-
suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
-
Badan usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi darat menggunakan bus untuk mengangkut penumpang dan/atau barang.
-
jenis terminal berdasarkan kewenangan pengelolaan, jangkauan pelayanan, dan fasilitasnya.
-
Alat keselamatan jalan yang terbuat dari baja lembaran atau besi yang berfungsi sebagai pelindung dan penahan kendaraan agar tidak jatuh ke jurang, sungai, atau keluar jalur saat terjadi kecelakaan atau kecelakaan fatal.
-
perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai reflektor atau pemantul cahaya, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk seperti hujan dan kabut.
-
perangkat keselamatan jalan berupa unit konstruksi yang berfungsi untuk memberikan arahan dan peringatan kepada pengemudi.
-
Perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
-
serangkaian pemeriksaan teknis berkala pada kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, kelayakan jalan, dan persyaratan lingkungan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kendaraan angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP)
-
Banyaknya terminal menurut tipe yaitu tipe A, B, dan C
-
Banyak perusahaan otobus yang aktif baik antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP).
-
Banyaknya kendaraan yang menyeberang meggunakan angkutan penyeberangan bakauheni-merak
-
Banyak perusahaan otobus yang aktif baik antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP).
-
Banyaknya kendaraan angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP)
-
Banyaknya penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi tertentu pada saat lebaran
-
Banyak delineator yang tersedia di ruas jalan
-
Banyaknya rambu-rambu jalan yang tersedia yaitu dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya
-
Banyak kendaraan yang telah dilakukan pengujian KIR untuk memastikan kelaikan jalan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan
-
Banyaknya pagar pengaman yang tersedia terbuat dari baja lembaran atau besi yang berfungsi sebagai pelindung dan penahan kendaraan agar tidak jatuh ke jurang, sungai, atau keluar jalur saat terjadi kecelakaan atau kecelakaan fatal.