Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI BASIS DATA TEMPAT IBADAH YANG LAYAK MENERIMA HIBAH 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI BASIS DATA TEMPAT IBADAH YANG LAYAK MENERIMA HIBAH
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3521.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Teuku Umar No.12 Kab.Ngawi Kode Pos 63211
| Telepon: | (0351)4477121 |
| Faksimile: | (0351)749208 |
| Email: | setda@ngawikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ACHMAD ROY ROZANO, S.STP |
| Jabatan: | Plt. KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NGAWI |
| Alamat: | JL. TEUKU UMAR NO.12 NGAWI |
| Telepon: | 0351749237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagiankesrasetdakabngawi@ngawi.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka memperbaiki atau membangun tempat ibadah agar dapat menampung jamaah semakin banyak dan layak
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui jumlah sarana ibadah yang sudah tua. 2. Untuk mengetahui fasilitas tempat ibadah yang perlu dilengkapi. 3. Untuk mengetahui kapasitas jamaah dari tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-01-01
Desain
2024-12-01 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-02-14 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Diseminasi Hasil
2025-12-30 s.d. 2026-03-01
Evaluasi
2025-12-30 s.d. 2026-03-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| TEMPAT IBADAH | TEMPAT IBADAH | Bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga. | 2025 |
| HIBAH | HIBAH | Pemberian harta atau kekayaan secara sukarela kepada tempat ibadah | 2025 |
| NAMA TEMPAT IBADAH | NAMA TEMPAT IBADAH | Nama bagunan yang di di gunakan untuk pelaksanaan ibadah | 2025 |
| Alamat | Alamat | Lokasi atau tempat yang di gunakan untuk ibadah | 2025 |
| Nama Pengurus | Nama Pengurus | Staf pengurus penerima hibah | 2025 |
| NIlai Hibah | NIlai Hibah | Nomilal atau jumlah anggaran yang disalurkan | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGAWI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Wawancara dan observasi lapangan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : BAGIAN ADM KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : bangunan tempat ibadah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pemberian harta atau kekayaan secara sukarela kepada tempat ibadah
-
Staf pengurus penerima hibah
-
nama untuk bangunan atau lokasi yang digunakan oleh umat beragama untuk melakukan kegiatan keagamaan
-
Nomilal atau jumlah anggaran yang disalurkan
-
Bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
-
lokasi suatu tempat yang digunakan untuk mengetahui atau mengidentifikasi tempat ibadah
Indikator Kegiatan
-
JUMLAH TEMPAT IBADAH YANG \MENERIMA BANTUAN DARI PEMERINTAH DAERAH