Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PENYUSUNAN INDEKS TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN JOMBANG 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PENYUSUNAN INDEKS TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN JOMBANG
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JOMBANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Wahid Hasyim No.137, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.jombangkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HESTI HERMAWANTI, S.E., M.Si |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGOLAHAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
| Alamat: | JL. LAKSDA ADI SUCIPTO NO. 21 RT 001 RW 002 DESA SAMBONGDUKUH KECAMATAN JOMBANG KABUPATEN JOMBANG |
| Telepon: | 082131027944 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hestihermawanti91@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang perlunya dibentuk indeks tertib administrasi kependudukan berawal dari pentingnya memiliki sistem pencatatan kependudukan yang akurat, tertib, dan terintegrasi sebagai dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kebijakan publik. Administrasi kependudukan yang baik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena data yang valid dan mutakhir sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, keamanan, serta pembangunan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan berbagai kendala dalam pengelolaan administrasi kependudukan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan, ketidaksesuaian data antarinstansi, serta keterbatasan dalam sistem pencatatan yang menyebabkan ketidaktertiban data. Indeks tertib administrasi kependudukan dibutuhkan sebagai instrumen yang dapat mengukur tingkat kepatuhan dan keteraturan administrasi kependudukan di Kabupaten Jombang. Dengan adanya indeks ini, pemerintah Kabupaten Jombang dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah yang masih memiliki kelemahan dalam pencatatan kependudukan, sehingga dapat dilakukan intervensi kebijakan yang lebih tepat dan efektif. Selain itu, indeks ini juga berperan sebagai tolok ukur dalam menilai kinerja aparatur pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk efektivitas sosialisasi, kecepatan pelayanan, serta ketepatan pencatatan data penduduk. Lebih jauh, indeks tertib administrasi kependudukan juga berkontribusi dalam mendukung transformasi digital dalam pengelolaan data kependudukan. Di era digital saat ini, integrasi data yang baik antara berbagai instansi menjadi sangat penting untuk menciptakan sistem administrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya indeks ini, Pemerintah Kabupaten Jombang dapat memonitor dan mengevaluasi tingkat kesiapan setiap daerah dalam menerapkan sistem digital administrasi kependudukan, sehingga dapat mempercepat proses menuju layanan yang berbasis teknologi informasi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Indeks Tertib Administrasi Kependudukan adalah untuk mengukur, mengevaluasi, dan meningkatkan keteraturan serta kualitas pelayanan administrasi kependudukan di berbagai wilayah. Secara lebih rinci, tujuan dari indeks ini meliputi: - Mengukur Tingkat Kepatuhan Masyarakat Indeks ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mematuhi aturan administrasi kependudukan, seperti pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta perubahan data lainnya. Dengan mengetahui tingkat kepatuhan, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan. - Menilai Kinerja dan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Indeks ini menjadi alat evaluasi terhadap kinerja instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kependudukan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat pusat maupun daerah. Melalui indeks ini, pemerintah dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan serta menemukan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. - Meningkatkan Akurasi dan Integrasi Data Kependudukan Administrasi kependudukan yang tertib menghasilkan data yang akurat dan mutakhir. Indeks ini berfungsi untuk memastikan bahwa pencatatan kependudukan dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan publik yang tepat sasaran. - Mencegah Penyalahgunaan Identitas dan Dokumen Kependudukan Salah satu tujuan utama dari indeks ini adalah mengurangi risiko pemalsuan dokumen kependudukan serta penyalahgunaan identitas, yang dapat berdampak pada masalah hukum, kejahatan siber, serta penyalahgunaan bantuan sosial atau layanan publik lainnya. - Mendukung Transformasi Digital dalam Administrasi Kependudukan Indeks ini juga bertujuan untuk mengukur kesiapan dan efektivitas sistem digital dalam pencatatan kependudukan, seperti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan integrasi data antarinstansi. Dengan demikian, indeks ini mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. - Menjadi Acuan dalam Perumusan Kebijakan Publik Dengan adanya indeks ini, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan terkait kependudukan, seperti penyediaan layanan publik, alokasi bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan di berbagai sektor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-20 s.d. 2025-04-21
Desain
2025-04-07 s.d. 2025-04-21
Pengumpulan Data
2025-04-22 s.d. 2025-04-22
Pengolahan Data
2025-04-25 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-07
Diseminasi Hasil
2025-05-08 s.d. 2025-05-14
Evaluasi
2025-05-14 s.d. 2025-05-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan dokumen identitas penduduk (KTP) | - | Penduduk yang memiliki dokumen identitas KTP bagi penduduk usia 17 tahun ke atas (SDS 10120056) | Setahun yang lalu |
| Kepemilikan dokumen identitas penduduk (KIA) | - | Penduduk yang memiliki dokumen identitas penduduk berupa KIA bagi penduduk berusia 0-16 tahun | Setahun yang lalu |
| Kepemilikan dokumen akta kelahiran | - | Penduduk yang telah memiliki akta kelahiran (SDS 25010031) | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -