Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PELAYANAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PELAYANAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Alun -alun Utara No. 2 Purbalingga
| Telepon: | (0281) 893225 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kebakaran dan Penyelamatan |
| Alamat: | Jl. Alun-alun Utara No. 2, Purbalingga, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | 0281893225 |
| Faksimile: | (0281) 893225 |
| Email: | satpolpp@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSejalan dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perekonomian, serta aktivitas masyarakat, sebagai akibat terlaksananya kegiatan pembangunan di daerah, terdapat salah satu potensi bencana yang harus diantisipasi bersama baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Potensi bencana dimaksud termasuk kebakaran, baik yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun karena faktor alam hal tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Untuk meminimalisir potensi dan dampak apabila kebakaran terjadi di masyarakat serta jumlah wilayah manajemen kebakaran dan aparatur pemadam kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, dilakukan upaya penanggulangan kebakaran. Upaya pencegahan kebakaran melalui kegiatan edukasi masyarakat, dengan upaya suatu gagasan Ide Inovasi MANDALIKA (Masyarakat Relawan Pengendali Kebakaran). Hal tersebut dalam rangka pemenuhan layanan Kebakaran dan Penyelamatan mengingat keterbatasan Aparatur damkar dan Pos Wilayah Manajemen Kebakaran (Pos WMK) di Kabupaten Purbalingga. Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Bencana Kebakaran di Kabupaten Purbalingga, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang lebih terkoordinasi, responsif, dan berbasis data dalam menyelenggarakan pelayanan bencana kebakaran. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan tingkat kesiapsiagaan dan keamanan masyarakat terhadap risiko kebakaran, serta memberikan pelayanan yang lebih baik dalam penanganan dan pencegahan bencana kebakaran.
Tujuan Kegiatan
1. Memberi pengetahuan dan keterampilan serta pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka peduli terhadap penanganan, pencegahan akan bahaya kebakaran dan penyelamatan. 2. Menyelaraskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menjamin terselenggaranya penanganan bahaya kebakaran terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. 4. Membangun partisipasi kemitraan dengan masyarakat, lingkungan kerja serta stakeholder lainnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-01
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-03-31 s.d. 2025-05-01
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kejadian Kebakaran | Kebakaran | Peristiwa bencana yang berasal dari api yang tidak dapat dikehendaki dan menimbulkan kerugian baik kerugian materi atau non materi, serta menghilangkan nyawa | 31 Desember 2024 |
| Kejadian kebakaran yang terlayani dalam tingkat waktu tanggap (respon time) | Kebakaran | Kejadian kebakaran yang berhasil mendapatkan respon dari aparat pemadam kebakaran dalam waktu yang ditentukan setelah laporan atau panggilan darurat diterima. Dari posisi start sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit. | 31 Desember 2024 |
| Mobil pemadam kebakaran di atas 3.000-5.000 liter | Mobil pemadam kebakaran | Kendaraan pemadam kebakaran yang memiliki kapasitas tangki air antara 3.000 hingga 5.000 liter. | 31 Desember 2024 |
| PMK (Pos Melayani Kebakaran) | PMK (Pos Melayani Kebakaran) | Fasilitas atau pos yang memiliki peralatan pemadam kebakaran, seperti mobil pemadam kebakaran, tangki air, peralatan pemadam api, alat komunikasi, dan peralatan darurat lainnya. PMK juga biasanya dilengkapi dengan personel yang terlatih dalam penanganan kebakaran dan pertolongan pertama | 31 Desember 2024 |
| WMK (Wilayah Melayani Kebakaran) | WMK (Wilayah Melayani Kebakaran) | Pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah yang ditentukan secara alamiah ataupun buatan, WMK juga merupakan batas wilayah layanan sebuah Instansi Pemadam Kebakaran di Kabupaten. | 31 Desember 2024 |
| Aparatur Pemadam Kebakaran | Aparatur Pemadam Kebakaran | Anggota atau personel pemadam kebakaran yang ada dalam suatu organisasi, termasuk pemadam kebakaran profesional, sukarelawan, staf administrasi, dan personel pendukung lainnya. | 31 Desember 2024 |
| Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memenuhi Standar Kualifikasi | Aparatur Pemadam Kebakaran | Anggota atau personel pemadam kebakaran yang ada dalam suatu organisasi, termasuk pemadam kebakaran profesional, sukarelawan, staf administrasi, dan personel pendukung lainnya. | 31 Desember 2024 |
| Capaian Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran (Tingkat waktu tanggap (respon time rate) penanganan kebakaran) | Layanan pemadaman, penyelematan dan evakuasi korban kebakaran | Sejauh mana instansi atau tim pemadam kebakaran dapat merespons dan menangani kejadian kebakaran dengan cepat dan efisien. | 31 Desember 2024 |
| Pelayanan Bencana Kebakaran dan Non Kebakaran | Pelayanan Bencana Kebakaran dan Non Kebakaran | Layanan dan upaya yang diselenggarakan untuk merespons dan mengatasi berbagai jenis bencana, baik yang terkait dengan kebakaran maupun bencana non-kebakaran. | 31 Desember 2024 |
| Anggota Barisan Relawan Kebakaran | Anggota Balakar | Anggota masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dengan sukarela membantu melaksanakan tugas pemadaman kebakaran. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-01;
Digital (softcopy): 2025-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Anggota atau personel pemadam kebakaran yang ada dalam suatu organisasi, termasuk pemadam kebakaran profesional, sukarelawan, staf administrasi, dan personel pendukung lainnya.
-
Kendaraan pemadam kebakaran yang memiliki kapasitas tangki air antara 3.000 hingga 5.000 liter.
-
Peristiwa bencana yang berasal dari api yang tidak dapat dikehendaki dan menimbulkan kerugian baik kerugian materi atau non materi, serta menghilangkan nyawa
Indikator Kegiatan
-
nggota atau personil pemadam kebakaran yang ada dalam suatu organisasi, termasuk pemadam kebakaran profesional, sukarelawan, staf administrasi, dan personel pendukung lainnya.
-
kendaraan pemadam kebakaran yang memiliki kapasitas tangki air antara 3000 hingga 5000 liter.
-
peristiwa bencana yang berasal dari api yang tidak dapat dikehendaki dan menimbulkan kerugian baik kerugian materi atau non materi, serta menghilangkan nyawa.