Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PELANGGARAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (TRANTIBUM) DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PELANGGARAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (TRANTIBUM) DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Alun -alun Utara No. 2 Purbalingga
| Telepon: | (0281) 893225 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Trantibumtranmas dan Linmas |
| Alamat: | Jl. Alun-alun Utara No. 2, Purbalingga, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | 0281893225 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran Trantibum di Kabupaten Purbalingga, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang terstruktur, efisien, dan transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan tingkat ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Purbalingga secara holistik dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Mewujudkan sinergitas dengan stakeholder lainnya serta unsur kewilayahan dalam rangka pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, serta pelaksanaan patroli serta perlindungan masyarakat. 2. Untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar perangkat daerah. 3. Menyajikan suatu dokumen kegiatan yang akuntabel sesuai dengan kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. 4. Dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan akurasi dalam melakukan analisa data guna untuk kepentingan evaluasi, perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pemantauan kegiatan, ketersediaan data yang berkualitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-03-01
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-04-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran K3/ Trantribum | Pelanggaran K3/ Trantribum | Pelanggaran yang terjadi dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau dalam hal ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merujuk pada tindakan atau perilaku yang melanggar peraturan dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Pelanggaran Trantibum merujuk pada perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. | 31 Desember 2024 |
| Penjaringan PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) | PGOT | Tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan dan perilaku kelompok PGOT di Kabupaten Purbalingga. | 31 Desember 2024 |
| Penjaringan PKL (Pedagang Kaki Lima) | PKL | Kegiatan penertiban dan pembinaan pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya ataupun trotoar | 31 Desember 2024 |
| Penjaringan RAS (Razia Anak Sekolah) | RAS | Penjaringan pelajar yang berada diluar sekolah pada saat jam pelajaran sekolah | 31 Desember 2024 |
| Penjaringan PSK (Pekerja Seks Komersial) | PSK | Tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang atau aparat keamanan untuk mengidentifikasi, menangkap, dan menindak pelaku prostitusi di suatu wilayah. Komunitas PSK yang melanggar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga | 31 Desember 2024 |
| Penjaringan Miras | Miras | Kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap individu yang terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras (miras) ilegal sebagai penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga | 31 Desember 2024 |
| DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) | DBHCHT | Kegiatan yang menjaring penggunaan rokok illegal. Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, diperoleh, atau diperdagangkan secara ilegal, biasanya melibatkan pelanggaran terhadap undang-undang atau regulasi terkait. | 31 Desember 2024 |
| Razia Reklame | Reklame | Kegiatan penertiban reklame yang terbit tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Penertiban reklame melibatkan proses pemantauan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. | 31 Desember 2024 |
| Reklame yang dilakukan penertiban | Reklame | Reklame yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame | 31 Desember 2024 |
| Penjaringan Protokol Kesehatan | Protokol Kesehatan | Proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di suatu daerah guna memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 | 31 Desember 2024 |
| Kasus kriminalitas | Kasus kriminalitas | Kasus tindak pidana atau pelanggaran hukum yang tercatat, dilaporkan, atau ditangani oleh lembaga penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, atau pengadilan. | 31 Desember 2024 |
| Aparat Pamong Praja | Aparat Pamong Praja | Perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas PNS dan PTO. | 31 Desember 2024 |
| Aparat Pamong Praja Berdasarkan Status | Aparat Pamong Praja | Pengelompokkan aparat pamong praja berdasarkan status | 31 Desember 2024 |
| Aparat Perlindungan Masyarakat | Kasus kriminalitas | Warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. | 31 Desember 2024 |
| Anggota Belanegara | Anggota Belanegara | Anggota masyarakat yang telah disiapkan dan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan kegiatan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 | 31 Desember 2024 |
| Pos Keamanan | Pos Keamanan | Pos keamanan yang ada di masing-masing kecamatan dan rumah dinas jabatan (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda)). Pos keamanan disamping berfungsi untuk penjagaan juga berfungsi bagi para tamu yang akan berkepentingan dinas bisa melaporkan serta meminta informasi tempat lokasi yang akan dituju, disamping itu juga guna meminmalisir terjadinya tindak kejahatan. | 31 Desember 2024 |
| Pos Keamanan Keliling | Pos Kamling | Pos yang digunakan untuk menjaga keamanan lingkungan (RT). Pos kamling yang aktif digunakan masyarakat untuk jaga tangga juga sebagai media menjalin kemitraan dengan masyarakat guna meminimalisir dampak gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. | 31 Desember 2024 |
| Kendaraan Operasional Roda 2 | Kendaraan Operasional | Kendaraan roda 2 yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan | 31 Desember 2024 |
| Jumlah Kendaraan Operasional Roda 4 | Kendaraan Operasional | Kendaraan roda 4 yang meliputi kendaraan operasional pejabat eselon, kendaraan dinas khusus pengawalan, kendaraan operasional lapangan, truk pengangkut hasil kegiatan seperti penertiban reklame dan juga hasil operasi penertiban Cita kondisi Gangguan Trantibumlinmas | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pos yang digunakan untuk menjaga keamanan lingkungan (RT). Pos kamling yang aktif digunakan masyarakat untuk jaga tangga juga sebagai media menjalin kemitraan dengan masyarakat guna meminimalisir dampak gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
-
Perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas PNS dan PTO.
-
Pos keamanan yang ada di masing-masing kecamatan dan rumah dinas jabatan (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda)). Pos keamanan disamping berfungsi untuk penjagaan juga berfungsi bagi para tamu yang akan berkepentingan dinas bisa melaporkan serta meminta informasi tempat lokasi yang akan dituju,....
-
Warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Indikator Kegiatan
-
perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas THL (Tenaga Harian Lepas) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Merespon keterbatasan tenaga Satpol PP....
-
Pos keamanan adalah pos keamanan yang ada di masingmasing kecamatan dan rumah dinas jabatan (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah). Pos keamanan disamping berfungsi untuk penjagaan juga berfungsi bagipara tamu yang akan berkepentingan dinas bisa melaporkan serta memintainformasi tempat lokasi yang....
-
pos yang digunakan untuk menjaga keamanan lingkungan (RT). Pos kamling yang aktif digunakan masyarakat untuk jaga tangga juga sebagai media menjalin kemitraan dengan masyarakat guna meminimalisir dampak gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
-
Warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Tujuan dibentuk aparat linmas....