Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kampar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kampar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1406.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Lingkar (STA.8+000) Kelurahan Langgini, Bangkinang Kota
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perkim.kampar.riau@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SYARKANI ARIEF |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
| Alamat: | Jln. Lingkar (STA.8+000) Telp. (0762) 7320030 Komplek Kantor Bupati Kampar |
| Telepon: | 08117528007 |
| Faksimile: | (0762) 7320030 |
| Email: | perkim.kampar.riau@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRumah tidak layak huni (RTLH) merupakan permasalahan nyata yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkim perlu menyusun data dasar untuk mengintervensi kondisi RTLH secara tepat. Data ini penting sebagai dasar kebijakan bantuan bedah rumah dan program pengentasan kemiskinan berbasis hunian.
Tujuan Kegiatan
Menghimpun dan memverifikasi data RTLH di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten KamparMenyediakan data sebagai dasar penetapan kebijakan intervensi Bedah Rumah Tahun 2025Memastikan program berjalan akuntabel dan berbasis bukti
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-06-20 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-06-20 s.d. 2025-07-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah tidak layak huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | Saat pengumpulan data |
| Nama Orang | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat pengumpulan data |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, KartuKeluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Saat pengumpulan data |
| Alamat lengkap | Alamat | Lokasi tempat tinggal calon penerima bantuan RTLH | Saat pengumpulan data |
| Jenis Atap Terluas | Jenis Atap | Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan. | Saat pengumpulan data |
| Jenis Lantai Terluas | Jenis Lantai | Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya. | Saat pengumpulan data |
| Jenis Dinding Terluas | Jenis Dinding | Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboar d, anyaman bambu, bata | Saat pengumpulan data |
| Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal | Luas Lantai | Luas alas suatu ruangan atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk keperluan sehari-hari, dan dihitung maksimal sebatas yang terlindung atap rumah | Saat pengumpulan data |
| Kepemilikan dan Penggunaan Fasilitas Tempat Buang Air Besar | Fasilitas Buang Air Besar | Status terkait hal memiliki dan menggunakan tempat buang air besar. | Saat pengumpulan data |
| Sumber Penerangan Utama | Sumber Penerangan | Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan. | Saat pengumpulan data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | KAMPAR |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan.
-
Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya.
-
Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari total keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
-
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kampar pada kurun waktu tertentu Diluar Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (sepuluh) Ha. Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.