Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Keamanan Pangan Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Keamanan Pangan Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3374.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Mangunsarkoro No.21 Semarang
| Telepon: | (024) 76745957 |
| Faksimile: | (024)76745957 |
| Email: | ketahananpangan.semarangkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Semarang |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Evi Ratnangirum, Apt., M.Kes. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Keamanan Pangan |
| Alamat: | Jl. Ki Mangunsarkoro No.21 Semarang |
| Telepon: | 02476745957 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ketahananpangan.semarangkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama guna kelangsungan hidupnya, dan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab di dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat guna membangun ketahanan pangan, bersamasama dengan masyarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa ketahanan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya. Selain itu juga harus memenuhi aspek beragam, bergizi, merata dan terjangkau, serta harus aman. Keamanan Pangan merupakan kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran yang bersifat biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat. Keamanan pangan seyogyanya terjamin di sepanjang rantai pangan, yaitu dimulai dari penanganan di lahan pertanian/perkebunan hingga pangan siap dikonsumsi oleh masyarakat (from farm to fork). Tiga pilar keamanan pangan menunjukkan bahwa pangan yang aman adalah tanggung jawab dari semua pihak, sesuai dengan perannya masing-masing . Pilar pertama adalah industri pangan sebagai produsen dan pedagang yang menjual pangan, pilar kedua adalah masyarakat sebagai konsumen, dan Pemerintah sebagai pilar ketiga. Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang sebagai pengampu urusan wajib di bidang pangan memiliki peran sebagai pelaksana atau fasilitator kegiatan, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha PSAT, pengawasan PSAT yang beredar di wilayah Kota Semarang, dan sebagai penyusun kebijakan. Kota Semarang masih menghadapi masalah keamanan pangan, hal ini terlihat dari masih ditemukannya pangan di peredaran yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamine B, methanil yellow. Adanya kasus keracunan akibat makanan yang tidak layak konsumsi menunjukkan bahwa masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai keamanan pangan dan perlu dibangun kesadaran guna mengimplementasikan pengetahuan yang dimiliki dalam aktifitas sehari-hari. Pengawasan keamanan pangan dengan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha dilaksanakan melalui pengawasan pre market dan post market. Pengawasan pre market menyasar pada pelaku usaha PSAT terkait dengan izin edar PSAT-PDUK, sedangkan pengawasan post market memiliki sasaran pangan yang beredar di pasaran. Kegiatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, khususnya oleh Bidang Keamanan Pangan memiliki sasaran pangan segar dan pangan olahan. Pangan segar yaitu pangan segar asal tumbuhan berupa beras, biji-bijian, kacang-kacangan, rempah-rempah yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern serta pangan segar asal hewan dan pangan segar asal ikan. Pangan olahan terdiri dari pasar olahan kemasan dan pangan siap saji yang dijual di pasar tradisional, pasar modern, kantin sekolah, dan pedagang kaki lima (PKL).
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Pengawasan Keamanan Pangan adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi keamanan pangan yang beredar di Kota Semarang yang ditunjukkan dengan tingkat keamanan pangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-14
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-01-21
Pengumpulan Data
2024-01-22 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-03-01
Diseminasi Hasil
2025-03-01 s.d. 2025-03-14
Evaluasi
2025-03-15 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Sampel Pengawasan Keamanan Pangan yang Memenuhi Syarat | Keamanan Pangan | Sampel pangan yang tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat | Tahunan |
| Jumlah Sampel Pengawasan Keamanan Pangan yang Tidak Memenuhi Syarat | Keamanan Pangan | Sampel pangan yang mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Pasar
Unit Sampel
Bahan Pangan
Unit Observasi
Pasar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya sampel pangan yang diambil
-
Sampel pangan yang tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
-
Sampel pangan yang mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
Indikator Kegiatan
-
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat