Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pola Konsumsi Pangan di Kabupaten Sikka 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pola Konsumsi Pangan di Kabupaten Sikka
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sikka
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
96FF+R5R, Kota Uneng, Kec. Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Tim.
| Telepon: | 085239452281 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ketahananpangan.sikka@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Adrianus Firminus Parera, Se, M.si |
| Eselon 2: | Drs. Ambrosius Peter, MA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dian Ayuning Dwi P. R. Mandaka |
| Jabatan: | Kabid Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan |
| Alamat: | Jl. Jendral Ahmad Yani No. 40 |
| Telepon: | 082145660880 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ketahananpangan.sikka@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTujuan utama pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), karena Sumber Daya Manusia yang berkualitas sangat diperlukan untuk membangun bangsa dan menghadapi persaingan di era global. Untuk itu pangan dan Gizi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan SDM yang berkualitas. Demi menjawabi tujuan pembangunan nasional tersebut di atas, maka sasaran pembangunan nasional di bidang pangan dan gizi adalah terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Demikian definisi dari ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pembangunan ketahanan pangan di Indonesia ditegaskan di dalam Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, yang secara spesifik mengatur bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, beragam, bergizi seimbang, aman, merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pemantapan ketahanan pangan mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional karena : • Akses tehadap pangan dan gizi seimbang bagi segenap rakyat Indonesia merupakan hak yang paling azasi bagi manusia. • Keberhasilan dalam pengembangan kualitas SDM sangat ditentukan oleh keberhasilan pemenuhan kecukupan konsumsi pangan dan gizi. • Ketahanan pangan rumah tangga merupakan basis atau pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan Pemenuhan kebutuhan pangan seyogianya tidak hanya ditekankan pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitasnya, termasuk keragaman pangan dan keseimbangan gizi. Konsumsi pangan yang memenuhi prinsip Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) sangat penting karena tubuh memerlukan asupan lebih dari 40 jenis zat gizi (Karbohidrat, Protein, Lemak, Vitamin, Mineral, dan Air) dalam jumlah cukup dari berbagai jenis makanan dan minuman. Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif ini maka perlu diwujudkan konsumsi pangan masyarakat yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA). Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat wilayah, baik kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Kualitas konsumsi pangan penduduk tingkat wilayah (makro) dicerminkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH).
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah : Untuk mengetahui situasi dan kondisi perkembangan konsumsi pangan di Kabupaten Sikka. Untuk menghasilkan suatu komposisi norma (standar) pangan guna memenuhi kebutuhan gizi penduduk, yang mempertimbangkan keseimbangan gizi (nutritonal balance), berdasarkan: cita rasa (palatability), daya cerna (digestability), daya terima masyarakat (acceptability), kuantitas dan kemampuan daya beli (affortability). Untuk mengetahui kualitas konsumsi pangan masyarakat Kabupaten Sikka
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Desain
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Pengumpulan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-10-24 s.d. 2025-12-19
Evaluasi
2025-11-24 s.d. 2025-12-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pola Pangan Harapan (PPH) | Pola Pangan Harapan (PPH) | Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun relatif) dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan. | 2025 |
| Angka Kecukupan Gizi (AKG) | Angka Kecukupan Energi | Angka Kecukupan Gizi (AKG) adalah kecukupan rata-rata zat gizi sehari bagi hampir semua orang sehat menurut golongan umur, jenis kelamin, dan ukuran tubuh, serta aktifitas untuk mencegah terjadinya kekurangan ataupun kelebihan gizi | 2025 |
| Skor Mutu Pangan | Skor Mutu Pangan | Skor Mutu Pangan adalah ukuran kualitas/mutu bahan pangan yang berdasarkan pada kontribusi energi setiap kelompok pangan dikalikan dengan bobot/rantingnya | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Data Konsumsi Pangan Kabupaten Sikka
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-19;
Digital (softcopy): 2025-12-19;
Data Mikro: -