Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1504.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Jenderal Sudirman, Muara Bulian
| Telepon: | (0743) 2011061 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@batangharikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | M. RIDWAN NOOR, S.E., M.E |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BUDIMANSYAH, S.E., M.M |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Muara Bulian |
| Telepon: | 082380071940 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@batangharikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Batang Hari. Dalam pelaksanaannya, masihditemukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan Perda yang berdampak pada ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi mengenai pelanggaran Perda sebagai dasar evaluasi serta penyusunan kebijakan penegakan hukum daerah. Kegiatan Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Batang Hari dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana penegakan Perda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral, guna mewujudkan pengelolaan data yang terpadu, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tersusun data pelanggaran Perda yang terstandar dan dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Batang Hari.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Batang Hari bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan terpadu mengenai berbagai bentuk pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Batang Hari. Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun informasi yang dapat digunakan sebagai dasar evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan dalam Upaya meningkatkan ketertiban umum serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengumpulan dan pengolahan data, sehingga tercipta sistem informasi pelanggaran Perda yang lebih efektif dan berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah Batang Hari adalah Peraturan Perundang Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. | Tahunan |
| Pelanggar Peraturan Daerah | Pelanggar Peraturan Daerah | Objek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi. | Tahunan |
| Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah | Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah | Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Batang Hari dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendagri nomor 16 Tahun 2023. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | BATANG HARI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Batang Hari dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendagri nomor 16 Tahun 2023
-
Objek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari
-
Peraturan Daerah Batang Hari adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah pelanggaran PERDA yang terselesaikan dibagi jumlah Pelanggaran PERDA