Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Wilayah Desa Blankspot Kabupaten Polewali Mandar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Wilayah Desa Blankspot Kabupaten Polewali Mandar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto, Darma, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91311
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kominfopolewalimandar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Aco Musaddad HM, M.Ag., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mahyuni, S.Kom |
| Jabatan: | Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian |
| Alamat: | Desa Tonyaman Kecamatan Binuang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendataan daerah blankspot merujuk pada kegiatan pengumpulan data mengenai wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh infrastruktur atau layanan penting, seperti layanan telekomunikasi dan internet,. Daerah-daerah ini sering kali mengalami keterbatasan akses yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Pada era digital ini, akses terhadap teknologi informasi menjadi kebutuhan pokok. Namun, banyak wilayah yang masih terisolasi dan tidak mendapat layanan yang memadai, seperti jaringan internet yang stabil. Akibatnya, daerah-daerah ini tertinggal dalam banyak aspek, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Dalam konteks pembangunan nasional, ketimpangan ini perlu diatasi untuk menciptakan kesetaraan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan adanya pendataan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat mengetahui secara lebih akurat lokasi-lokasi yang belum terjangkau layanan tertentu dan merencanakan pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama pendataan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan daerah-daerah blankspot di Kabupaten Polewali Mandar yang tidak terjangkau oleh berbagai layanan, seperti sinyal telekomunikasi dan internet. Dengan informasi ini, pemerintah atau instansi terkait dapat fokus pada wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-01 s.d. 2025-09-19
Desain
2025-09-22 s.d. 2025-09-23
Pengumpulan Data
2025-09-24 s.d. 2025-09-26
Pengolahan Data
2025-09-29 s.d. 2025-10-10
Analisis
2025-10-13 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-11-03 s.d. 2025-12-01
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Tahun 2025 |
| Nama Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Tahun 2025 |
| Titik Blankspot | Titik Blankspot | Lokasi geografis tertentu yang tidak memiliki akses terhadap jaringan telekomunikasi, baik itu sinyal seluler, jaringan internet, maupun layanan komunikasi lainnya, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, atau belum tercakupnya layanan operator. | Tahun 2025 |
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | Tahun 2025 |
| Luas Wilayah | Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional | Tahun 2025 |
| Jumlah Sekolah | Sekolah | Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku | Tahun 2025 |
| Jumlah Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelurahan/Desa di Kabupaten Polewali Mandar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan/Desa di Kabupaten Polewali Mandar
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes
-
Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku
-
Lokasi geografis tertentu yang tidak memiliki akses terhadap jaringan telekomunikasi, baik itu sinyal seluler, jaringan internet, maupun layanan komunikasi lainnya, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, atau belum tercakupnya layanan operator.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah desa yang tidak memiliki akses terhadap jaringan telekomunikasi, baik itu sinyal seluler, jaringan internet, maupun layanan komunikasi lainnya, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, atau belum tercakupnya layanan operator