Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Pegawai Lulus Perguruan Tinggi (S1/S2) Tanpa Tugas Belajar atau Izin Belajar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Pegawai Lulus Perguruan Tinggi (S1/S2) Tanpa Tugas Belajar atau Izin Belajar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3573.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. TUGU NO. 1, MALANG
| Telepon: | (0341) 328829 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@malangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Kota Malang |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. Ferry Andriono, ST., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitas Profesi |
| Alamat: | Jl. Tugu No. 1 Malang |
| Telepon: | 0341328829 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@malangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang kegiatan ini berlandaskan pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menekankan pentingnya penataan dan validasi data pegawai negeri sipil, khususnya terkait riwayat pendidikan yang diperoleh tanpa melalui mekanisme tugas belajar atau izin belajar. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, BKPSDM Kota Malang memandang perlu dilakukan kegiatan pendataan terhadap pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi (S1/S2) tanpa memiliki surat tugas atau izin belajar resmi. Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memastikan kesesuaian data kepegawaian dengan ketentuan yang berlaku, memetakan potensi SDM secara akurat, serta menjadi dasar pengambilan kebijakan kepegawaian yang berbasis data dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi statistik guna mendukung analisis dan pelaporan hasil pendataan secara objektif dan komprehensif.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memastikan kesesuaian data kepegawaian dengan ketentuan yang berlaku, memetakan potensi SDM secara akurat, serta menjadi dasar pengambilan kebijakan kepegawaian yang berbasis data dan sesuai regulasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-27 s.d. 2025-05-30
Desain
2025-05-27 s.d. 2025-05-30
Pengumpulan Data
2025-05-31 s.d. 2025-07-07
Pengolahan Data
2025-07-08 s.d. 2025-07-22
Analisis
2025-07-23 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-08-27 s.d. 2025-08-29
Evaluasi
2025-08-27 s.d. 2025-08-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Nama pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar | 27 Mei 2025 - 7 Juli 2025 |
| NIP | NIP | NIP pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar | 27 Mei 2025 - 7 Juli 2025 |
| Jabatan | [K00643] Jabatan | Jabatan pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar | 27 Mei 2025 - 7 Juli 2025 |
| Instansi | [K00614] Instansi Pemerintah | Instansi asal pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar | 27 Mei 2025 - 7 Juli 2025 |
| Tingkat Pendidikan | [K02373] Pendidikan | Ijazah dari pendidikan terakhir yang dimiliki npegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar | 27 Mei 2025 - 7 Juli 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Surat dinas
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
NIP pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar
-
Instansi asal pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar
-
Nama pegawai yang menamatkan pendidikan tanpa surat izin belajar / tugas belajar
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Indikator Kegiatan
-
mengukur seberapa banyak yang mengajukan pencantuman gelar