Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kota Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3573.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Mayjend Sungkono Perkantoran Terpadu Gedung B lantai I
| Telepon: | 0341751532 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bppd@malangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Moh. Sulthon, S.Sos, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Perkantoran Terpadu Gedung B, Jl. Mayjen Sungkono Lantai I, Arjowinangun, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65132 |
| Telepon: | 085103589999 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@malangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2024-2026. Badan Pendaptan Daerah Kota Malang mempunyai Sasaran Kinerja Utama yakni optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu Kompilasi Pendapatan Asli Daerah Kota Malang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memenuhi Sasaran Kinerja Utama tersebut. Pada Peraturan Walikota No 48 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah disebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi pengoordinasian penerimaan PAD.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan dari Kompilasi Pendapatan Asli Daerah Kota Malang Tahun 2025 adalah untuk mengetahui Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Setiap Bulannya. Kegiatan ini juga dilakukan untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama Badan Pendapatan Daerah Kota Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-20 s.d. 2025-10-20
Desain
2025-10-20 s.d. 2025-10-20
Pengumpulan Data
2025-10-20 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-10-20 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-10-20 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | [K01276] Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Bulanan |
| Retribusi Daerah | [K01898] Retribusi Daerah | Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Bulanan |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | [K00511] Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | Bulanan |
| Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-Lain PAD yang sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indikator Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.