Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kapten Mulyadi, Tegalarum, Cangakan, Karanganyar
| Telepon: | (0271)495031 |
| Faksimile: | (0271)494043 |
| Email: | dinsos@karanganyarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sulistyowati, AK.s, MM |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Kapten Mulyadi, Tegalarum, Cangakan, Karanganyar |
| Telepon: | 0271495031 |
| Faksimile: | 0271494043 |
| Email: | dinsos@karanganyarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPanti sosial (lembaga kesejahteraan sosial) berperan sebagai sarana rehabilitasi, pengasuhan, dan pelayanan sosial bagi kelompok rentan (anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan napza, tunawisma, dsb.). Agar pelayanan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan hak asasi, perlu adanya mekanisme pendaftaran/registrasi dan pengawasan oleh pemerintah. Registrasi memudahkan pemerintah (Dinas Sosial) melakukan verifikasi fasilitas, sumber daya manusia, standar rehabilitasi sosial, akreditasi, dan memastikan panti tidak melakukan praktik yang merugikan penghuni. Regulasi pusat telah menetapkan standar kelembagaan dan akreditasi panti sehingga implementasi di daerah membutuhkan catatan resmi (daftar terdaftar/terpenetapan)
Tujuan Kegiatan
1. Menjamin legalitas dan keterdaftaran panti sehingga hanya lembaga yang memenuhi syarat kelembagaan, sarana, dan SDM dapat menjalankan layanan sosial secara formal. 2. Menjamin mutu pelayanan dan perlindungan penghuni melalui verifikasi standar pengasuhan, program rehabilitasi, akreditasi dan supervisi berkala. 3. Mempermudah koordinasi dan rujukan antara panti, Dinas Sosial, dinas sektoral (kesehatan, pendidikan), dan lembaga penegak hukum bila diperlukan. 4. Mencegah praktik penyalahgunaan dan pungutan ilegal oleh lembaga yang tidak berizin. 5. Mengintegrasikan data panti ke sistem pemerintah daerah untuk perencanaan anggaran pembinaan, program pendampingan, dan pengawasan. 6. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan (kepatuhan administratif dan teknis sesuai standar nasional dan peraturan daerah).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-27
Pengolahan Data
2024-01-08 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Panti asuhan | perlindungan sosial | lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar | 2024 |
| Lembaga kesejahteraan sosial lainnya | perlindungan sosial | organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : lembaga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-15;
Digital (softcopy): 2025-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi, memperoleh pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan dalam suasana keluarga sehingga dapat berkembang secara optimal.
-
unit pelayanan sosial yang memberikan layanan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi seseorang atau kelompok yang mengalami masalah kesejahteraan sosial (PMKS). organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial....
Indikator Kegiatan
-
adalah lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi, memperoleh pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan dalam suasana keluarga sehingga dapat berkembang secara optimal.
-
unit pelayanan sosial yang memberikan layanan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi seseorang atau kelompok yang mengalami masalah kesejahteraan sosial (PMKS).