Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Ngawi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Ngawi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3521.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Teuku Umar No.12 Kabupaten Ngawi
| Telepon: | (0351)745152 |
| Faksimile: | (0351)745152 |
| Email: | bk@ngawikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Keuangan Kabupaten Ngawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BODO SUSENO, S.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jl. Teuku Umar 12 Ngawi |
| Telepon: | 0351749152 |
| Faksimile: | 0351749152 |
| Email: | badankeuangan.ngawikab@gmail.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting yang berkontribusi pada pendanaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan. Data Statistik Sektoral PBB memberikan gambaran tentang perkembangan dan kinerja pemerintahan
Tujuan Kegiatan
untuk mendapatkan data wajib pajak yang akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-17 s.d. 2025-01-24
Desain
2025-01-17 s.d. 2025-01-24
Pengumpulan Data
2025-01-27 s.d. 2025-09-01
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-11-01
Analisis
2025-11-03 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Objek Pajak | Nomor Objek Pajak | susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda | 2025 |
| Nomor NIK | NIK | Nomor yang tertera pada dokumen kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | 2025 |
| Wajib Pajak | Wajib Pajak | Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan | 2025 |
| Objek Pajak | Objek Pajak | Bumi dan /atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan | 2025 |
| PBB | Pajak Bumi Bangunan | Pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki dan dimanfaatakan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan | 2025 |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa/kelurahan) | 2025 |
| Kecamatan | Kecamatan | Bagian wilayah dari daerah kabupaten/ kota yang dipimpin oleh camat | 2025 |
| Luas Tanah | Luas Tanah | Luasan tanah Objek Pajak yang terkena pajak | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGAWI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kecamatan/Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa/Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa/Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki dan dimanfaatakan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
-
Nomor yang tertera pada dokumen kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia
-
Bagian wilayah dari daerah kabupaten/ kota yang dipimpin oleh camat
-
Bumi dan /atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
-
susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda
-
Luasan tanah Objek Pajak yang terkena pajak
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"
-
Jumlah tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan