Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil Pengujian Laik Kendaraan Bermotor Kabupaten Klaten 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil Pengujian Laik Kendaraan Bermotor Kabupaten Klaten
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3310.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KLATEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN NO.1 KLATEN
| Telepon: | 08156640826 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perhubunganklaten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemkab Klaten |
| Eselon 2: | Supriyono, S.Sos |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG ANGKUTAN |
| Alamat: | KLATEN |
| Telepon: | 08121513034 |
| Faksimile: | 00 |
| Email: | dinas.perhubungan@klaten.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan penting dalam sistem transportasi darat yang bertujuan untuk menguji dan memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan khusus lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan. Landasan Hukum Pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa kendaraan wajib uji, khususnya mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan harus menjalani pengujian berkala setiap enam bulan untuk memastikan kelaikan operasional di jalan. Permasalahan yang Dihadapi. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat dari tahun ke tahun menciptakan tantangan besar dalam hal keselamatan jalan raya dan kelestarian lingkungan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari faktor kondisi kendaraan yang tidak layak beroperasi. Beberapa kasus kecelakaan telah terbukti disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau melewatkan pengujian berkala. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan yang tidak terawat turut berkontribusi pada pencemaran lingkungan yang semakin serius.
Tujuan Kegiatan
Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor dengan memastikan komponen-komponen kritis seperti sistem rem, pencahayaan, ban, serta sistem kemudi berfungsi dengan optimal. Kedua, mendukung kelestarian lingkungan dengan memverifikasi bahwa emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga meminimalkan pencemaran udara. Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan. Aspek Keselamatan dan Kelayakan Operasional Melalui pengujian kendaraan bermotor, pemerintah memastikan bahwa setiap kendaraan yang beredar telah melewati pemeriksaan fisik yang komprehensif. Pemeriksaan ini mencakup kondisi mesin, sistem kelistrikan, dimensi kendaraan, kemampuan pengereman, sistem pencahayaan, klakson, serta fungsi-fungsi keselamatan lainnya sesuai dengan jenis kendaraan. Dengan demikian, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat ditekan secara signifikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-03 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-03 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Uji | Nomor Uji Kendaraan | Nomor identitas yang diberikan oleh Dinas Perhubungan kepada kendaraan yang wajib uji sebagai tanda kendaraan tersebut telah melalui pengujian dan dinyatakan laik jalan | 1 tahun |
| Nopol | Nomor Polisi Kendaraan | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang merupakan plat metal berisi kode unik untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor | 1 tahun |
| Nama Pemilik | Nama Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji | Nama Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji | 1 tahun |
| Alamat | Alamat Pemilik Kendaraan | Alamat Pemilik Kendaraan | 1 tahun |
| Jenis | Jenis Kendaraan | Jenis Kendaraan terdiri dari Mobil Barang, Mobil Bus, Kendaraan Khusus, Tempelan dan Gandengan | 1 tahun |
| Bentuk | Bentuk Kendaraan | Bentuk Kendaraan terdiri dari Pick Up, Truk, Kendaraan Khusus dan lain lain sesuai dengan ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | 1 tahun |
| Berat Kendaraan | Jumlah Berat Bruto Kendaraan (JBB) | JBB kendaraan adalah Jumlah Berat Bruto (JBB), yang berarti berat maksimum total sebuah kendaraan termasuk muatan dan penumpang, seperti yang ditetapkan oleh pabrikan atau produsennya. JBB adalah berat operasional maksimum yang mencakup berat sasis, bodi, mesin, cairan, penumpang, dan kargo. | 1 tahun |
| Nama Sifat | Nama Sifat Kendaraan (Warna TNKB) | Sifat Kendaraan yang berupa Kendaraan Umum ber plat Kuning, Tidak Umum ber plat Hitam dan Kendaraan Dinas ber plat Merah | 1 tahun |
| Keterangan | Keterangan Uji Kendaraan | Keterangan jenis uji yang terdiri dari Uji Berkala, Numpang Uji Masuk dan Keluar, Mutasi Uji Masuk dan Keluar, Tidak Lulus Uji, Balen, Uji Kembali dan Kendaraan Uji Pertama | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut.
Indikator Kegiatan
-
kendaraan layak jalan berdasarkan hasil uji dari dinas perhubungan pemda