Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pencacahan Lengkap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Penghuni Lembaga Kesejahteraan (LKS) Sekabupaten Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPencacahan Lengkap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Penghuni Lembaga Kesejahteraan (LKS) Sekabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3505.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 38 Blitar
| Telepon: | (0342) 801357 |
| Faksimile: | (0342) 801357 |
| Email: | dinsos@blitarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Mikhael Hankam Indoro, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SRI NURYANTI, S.Sos |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Sosial |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No. 38 |
| Telepon: | 081336453465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sungramdinsoskabblitar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. LKS Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum. Sedangkan, LKS Tidak Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dinyatakan terdaftar di administrasi pemerintahan dan memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.Berdasarkan hasil pendataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada Tahun 2024 diperoleh hasil dimana terdapat 36 (tiga puluh enam) lembaga dengan rincian 28 (dua puluh delapan) merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 3 (tiga) lembaga merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS-PD), 5 (lima) unit merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU). Jumlah penghuni Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan hasil pendataan pada Tahun 2024 penghuni panti atau LKS sejumlah 1.051 orang dengan rincian jenis kelamin perempuan sejumlah 466 orang, laki-laki sejumlah 585 orang.
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan data yang valid mengenai LKS yang ada di Kabupaten Blitar, termasuk jenis dan status lembaga tersebut, serta kondisi penghuni LKS;Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi LKS dan penghuni, serta kebijakan yang telah diterapkan;Menjadi dasar untuk merencanakan dan mengalokasikan program serta bantuan sosial yang tepat sasaran bagi penghuni LKS di Kabupaten Blitar melalui APBD Provinsi untuk penghuni di dalam panti dan APBD Kabupaten bagi penghuni di luar panti;Menentukan lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Blitar layak untuk mendapatkan akreditasi atau peringkat tertentu, yang menunjukkan tingkat kualitas dan kesesuaian lembaga dengan peraturan yang ada;Lembaga dapat mengevaluasi kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki sebelum mengikuti proses akreditasi, sehingga mereka dapat lebih siap untuk memperoleh status akreditasi yang diinginkan;Melalui pendataan, pemerintah atau instansi terkait dapat mengidentifikasi lembaga yang membutuhkan bantuan atau peningkatan kapasitas agar dapat memenuhi persyaratan akreditasi dan meningkatkan layanan kesejahteraan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-05-12
Desain
2025-05-12 s.d. 2025-05-15
Pengumpulan Data
2025-05-16 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-16
Analisis
2025-12-17 s.d. 2025-12-25
Diseminasi Hasil
2025-12-26 s.d. 2025-12-29
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Nama lembaga | Tahunan |
| Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan | Tahunan |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Tahunan |
| Alamat | Alamat | Alamat lengkap | Tahunan |
| No Telepon | No Telepon | No telepon | Tahunan |
| Nomor STP/STPU | Nomor STP/STPU | Nomor STP (Surat Tanda Pendaftaran) atau STPU (Surat Tanda Pendaftaran Usaha) pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Tahunan |
| Jenis LKS | Jenis LKS | Kategori LKS : Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) | Tahunan |
| Status Akreditas LKS (Sudah/Belum) | Status Akreditas LKS (Sudah/Belum) | Keterangan Akreditasi LKS | Tahunan |
| Nilai Akreditasi (Bagi Yang Sudah) | Nilai Akreditasi (Bagi Yang Sudah) | Nilai sertifikat akreditasi lembaga | Tahunan |
| Tanggal Kadaluarsa Akreditasi | Tanggal Kadaluarsa Akreditasi | Tanggal expired akreditasi | Tahunan |
| Pengurus/Ketua | Pengurus/Ketua | Nama Pengurus/Ketua | Tahunan |
| Jumlah Penghuni LKS | Jumlah Penghuni LKS | Jumlah Total Penghuni LKS | Tahunan |
| Jenis Kelamin Penghuni LKS | Jenis Kelamin Penghuni LKS | Jumlah Penghuni berdasarkan terpilah gender | Tahunan |
| Kondisi Fisik LKS | Kondisi Fisik LKS | Kondisi kelayakan LKS (Layak dan tidak layak) | Tahunan |
| Program Pemberdayaan yang Diterima Tahun Berjalan | Program Pemberdayaan yang Diterima Tahun Berjalan | Program pemberdayaan yang sudah diberikan terhadap LKS | Tahunan |
| Kelayakan LKS | Kelayakan LKS | Layak/tidak layaknya lembaga | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -