Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Layanan Perizinan Melalui OSS 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Layanan Perizinan Melalui OSS
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3505.022
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. VETERAN NO 10 KOTA BLITAR
| Telepon: | (0342) 801665 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspkabblitar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Eko Susanto, S.T., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Puguh Imam Susanto, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Dinas |
| Alamat: | Jl. Veteran No. 10 Kota Blitar |
| Telepon: | 0342801665 |
| Faksimile: | 0342 801665 |
| Email: | dpmptsp@blitarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSistem perizinan usaha Online Single Submmission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberi kemudahan investasi langsung di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat sehingga calon investor tidak perlu khawatir akan kesulitan saat mengurus perizinan. Dengan langkah ini, sistem perizinan yang terintegerasi secara elektronik sehingga diharapkan meningkatkan investasi.Ketentuan pelaksana OSS-RBA terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No 5/2021). OSS-RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya akan mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya.Kemudahan sistem perizinan ini ditujukan tidak hanya untuk calon investor skala besar tapi juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnisnya. Selain itu, penerapan OSS RBA juga digunakan bagi pelaku usaha dan perusahaan yang telah menjalankan usahanya dalam mengurus perpanjangan atau memperbaharui izin yang telah dimiliki.
Tujuan Kegiatan
Adapun manfaat yang diperoleh apabila kita melakukan pengurusan di OSS yang bersumber dari situs oss antara lain:Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izinMemfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real timeMemfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempatMemfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-02 s.d. 2025-05-09
Desain
2025-05-02 s.d. 2025-05-09
Pengumpulan Data
2025-05-14 s.d. 2025-05-16
Pengolahan Data
2025-05-17 s.d. 2025-05-21
Analisis
2025-05-22 s.d. 2025-05-26
Diseminasi Hasil
2025-05-27 s.d. 2025-09-04
Evaluasi
2025-09-08 s.d. 2025-10-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perizinan melalui OSS yang diterbitkan tahun N | Perizinan | sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan digunakan untuk mengurus perizinan usaha di berbagai sektor | tahunan |
| Resiko | Resiko | Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. | tahunan |
| skala | Skala | Terdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-09-04;
Data Mikro: -