Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Ketapang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Ketapang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jenderal Sudirman No. 12, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78813
| Telepon: | (0534) 35471 |
| Faksimile: | (0534) 35471 |
| Email: | disdukcapil@ketapangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Plt. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kristina Yesi Winarti, S.E., M.A.P |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jalan Jenderal Sudirman No. 12, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat |
| Telepon: | 053435471 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@ketapangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk. Agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dibutuhkan data kependudukan yang lengkap dan akurat. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang menyusun buku Profil Perkembangan Kependudukan yang bersumber dari data kependudukan bersih (DKB) semester 2 tahun 2025, data registrasi administrasi kependudukan kabupaten ketapang pada siak terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan masyarakat yang membutuhkan informasi maupun produk-produk kependudukan - Terbentuknya keseragaman pola nasional dalam hal pendataan, penyajian data kependudukan maupun pelaporan maupun pelaporan yang mengacu pada elemen dasar kependudukan yang baku - Memudahkan dalam mengetahui jumlah penduduk yang lebih akurat - Sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi pemerintah dalam bidang kependudukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-05 s.d. 2025-01-16
Desain
2025-02-20 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-02-20 s.d. 2026-02-28
Diseminasi Hasil
2026-03-01 s.d. 2026-03-30
Evaluasi
2026-03-30 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013). | Semester II Tahun 2025 |
| Umur | Umur | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi | Semester II Tahun 2025 |
| Jenis Kelamin | Sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki | Sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki | Semester II Tahun 2025 |
| Pendidikan yang ditamatkan | Pendidikan yang ditamatkan | Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Semester II Tahun 2025 |
| Agama | Agama | Sesuai dengan kepercayaan yang disebutkan oleh individu tersebut | Semester II Tahun 2025 |
| Status Perkawinan | Status Kawin | Terdiri dari belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. | Semester II Tahun 2025 |
| Status hubungan dengan kepala keluarga | Status hubungan dengan kepala keluarga | Terdiri dari kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, famili lain, pembantu, dan lainnya. | Semester II Tahun 2025 |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan kartu keluarga baik yang sudah cetak maupun belum cetak. | Semester II Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta | Kepemilikan Akta | Terdiri dari kepemilikan akta kelahiran, akta pekawinan, dan akta perceraian | Semester II Tahun 2025 |
| Keluarga | Keluarga | Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK), kecuali mereka yang terdaftar tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut, serta mereka yang tidak memiliki KK, merujuk pada unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | Semester II Tahun 2025 |
| Kelahiran | Kelahiran Hidup | Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran. | Semester II Tahun 2025 |
| Kematian | Kematian | Keadaan menghilangnya tanda-tanda kehidupan secara permanen yang dapat terjadi pada seseorang yang telah mengalami kelahiran hidup. | Semester II Tahun 2025 |
| Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | Angkatan Kerja (labor force) adalah penduduk usia produktif (15 – 64 tahun) yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau yang terlibat dan berusaha terlibat dalam kegiatan produktif (tidak termasuk ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, pensiunan, cacat mental dan cacat fisik dan mental). | Semester II Tahun 2025 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | status atau bidang aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidup | Semester II Tahun 2025 |
| Kecacatan | Kecacatan | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Semester II Tahun 2025 |
| Migrasi | Migrasi | perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional), dengan kata lain migrasi diartikan perpindahan permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. | Semester II Tahun 2025 |
| Kepemilikan KTP | Kepemilikan KTP | Penduduk yang memiliki KTP Elektronik | Semester II Tahun 2025 |
| Pengakuan Anak | Pengakuan Anak | pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. | Semester II Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KETAPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : RT/RW, Desa/Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Completeness Check
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah.
-
Banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
-
Angka yang menggambarkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa usia suburnya.
-
Banyaknya kelahiran hidup pada tahun tertentu per 1000 penduduk pada tahun yang sama.
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu dalam setiap 1000 penduduk.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.