Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3507.060
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Trunojoyo Kav 2 Kedungpedaringan Kepanjen
| Telepon: | (0341) 396633 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pm-ptsp@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Subur Hutagalung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rakhmat Hariadi |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Trunojoyo 4 Kepanjen |
| Telepon: | 0341396633 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pm-ptsp@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDiadakan kegiatan ini dalam rangka mengetahui kegiatan investasi dan realisasi investasi di Kabupaten Malang
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui jumlah nilai investasi yang ada di Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-18
Desain
2024-12-18 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2025-01-15 s.d. 2025-01-20
Analisis
2025-01-21 s.d. 2025-01-21
Diseminasi Hasil
2025-01-21 s.d. 2025-10-23
Evaluasi
2025-01-23 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Investor | Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai sektor (perdagangan, industri, jasa, pertanian, dll.) | setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, seperti perdagangan, industri, jasa, pertanian, dan lain-lain | Tahunan |
| Realisasi Investasi | total nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu wilayah, sektor, atau periode waktu tertentu. Investasi bisa berasal dari pelaku domestik maupun asing, dan dapat berupa investasi langsung (direct investment) | total tambahan nilai investasi yang ditanamkan oleh investor dalam suatu kegiatan ekonomi atau proyek dalam periode tertentu | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : data melalui aplikasi website OSS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tambahan Realisasi pada Periode Pelaporan diisi dengan nilai realisasi Penanaman Modal per 3 (tiga) bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV) atau per 6 (enam) bulan sesuai periode pelaporan (Semester I/II) ditambahkan dengan nilai realisasi Penanaman Modal sebelum periode pelaporan yang....
-
Total pelaku usaha yang tercatat menanamkan modal (baik PMA maupun PMDN) pada periode tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.