Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Solok Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Solok Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Padang Aro - Sungai Penuh
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariatdprdkabsolsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. HAMUDIS, S.Pd, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Wahyutina, S.H., M.H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Fasilitas Hukum dan Persidangan |
| Alamat: | Jalan Raya Padang Aro - Sungai Penuh |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | wahyutina@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota. Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses ditiadakan. Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib..Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah rapat yang dilaksanakan dan Setiap rapat DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh Pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat. Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-05 s.d. 2025-02-05
Desain
2025-02-05 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-04 s.d. 2025-12-19
Pengolahan Data
2025-03-10 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Evaluasi
2026-02-02 s.d. 2026-02-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan daerah yang disetujui | Peraturan Daerah | Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011 | setahun terakhir |
| Anggota DPRD | Anggota DPRD | lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". | setahun terakhir |
| Rekomendasi yang diberikan | Rekomendasi | Rekomendasi adalah saran atau nasihat yang diberikan oleh seseorang atau lembaga tentang tindakan atau keputusan yang harus diambil. | setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Registrasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Rapat/Sidang DPRD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DPRD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-16;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Saran atau nasihat yang diberikan oelh seseorang atau lembaga tentang tindakan atau keputusan yang harus diambil
-
Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/daerah kabupaten/kota di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 3 "Pemerintahan wilayah provinsi, dareah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya....
-
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur atau bupati/wali kota) disalurkan dalam undang-undang nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang No 12 Tahun 2011
Indikator Kegiatan
-
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang....
-
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011