Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Buku Profil Gender Kabupaten Pasaman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Buku Profil Gender Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 39, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpppap2kbkabupatenpasaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas (Furkan, SKM.,M.Kes) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Malida Roza,sp |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan |
| Alamat: | Jl. Sudirman No.39 Lubuk Sikaping |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpppap2kbkabupatenpasaman@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Mengeluarkan Kebijakan Sebagai Upaya Memfasilitasi Dan Meningkatkan Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Ketersediaan Data Gender Menurut Jenis Kelamin Di Daerahnya Melalui Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender Dan Anak. Kebijakan Ini Bertujuan Untuk Memberi Acuan Pelaksanaan Bagi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pelaksanaan Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data Terpilah Secara Terpadu Sebagai Bahan Informasi Dan Pengambilan Keputusan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan Komitmen Pemerintah Kabupatenpasaman Dalam Melaksanakan Pengumpulan Dan Pengolahan Data Perspektif Gender. 2. Meningkatkan Pemahaman Seluruh Pihak Terkait Tentang Pentingnya Data Gender Bagi Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Kebijakan Danprogram Daerah Kabupaten Pasaman 3. Meningkatkan Komitmen Untuk Menggunakan Statistikdan Analisis Gender Dalam Melakukan Penyusunan Perencanaan Dan Monitoring Berbagai Program Dan Kegiatan Di Kabupaten Pasaman. 4. Sebagai Bahan Untuk Mengambil Kebijakan Untuk Perencanaan Pembangunan Yang Responsif Gender Melalui Perencanaan Penaganggaran Responsif Gender (pprg).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-03-20
Pengolahan Data
2025-03-03 s.d. 2025-05-30
Analisis
2025-06-02 s.d. 2025-09-05
Diseminasi Hasil
2025-11-17 s.d. 2025-11-28
Evaluasi
2025-11-17 s.d. 2025-11-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Peserta KB Baru | Jumlah Peserta KB Baru | Pasangan Usia Subur (PUS) yang pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang paska persalinan dan paska keguguran | 2024 |
| Jumlah peserta KB Aktif | Jumlah peserta KB Aktif | Akseptor yang pada saat ini sedang memakai kontrasepsi untuk mejarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan dan masih terlindungi oleh efek kontrasepsinya. | 2024 |
| Jumlah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) | Jumlah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) | PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan,pemabangunan dan keluarga berencana | 2024 |
| Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Perempuan | Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Perempuan | setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibatkan kesensaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,seksual, dan Psikologis,termasuk ancaman | 2024 |
| Jumlah pelaku kekerasan terhadap perempuan | Jumlah pelaku kekerasan terhadap perempuan | terlapor yang telah terbukti melakukan kekerasan terhdap korban, secara fisik,seksual, dan Psikologis,termasuk ancaman. | 2024 |
| Jumlah Kekerasan Terhadap Anak | Jumlah Kekerasan Terhadap Anak | setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesensaraan atau penderitaan secara fisik,mental,seksual,psikologis, termasuk pemelantaran dan perlakukan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihakpihak yang seharusnya bertanggung jawab terhdap anak tersebut | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Data Gender Kecamatan dan Data Gender Kabupaten Pasaman
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Data Gender Kecamatan dan Data Gender Kabupaten Pasaman
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-28;
Digital (softcopy): 2025-11-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
PNS yang diberi tugas, Tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan,pemabangunan dan keluarga berencana
-
terlapor yang telah terbukti melakukan kekerasan terhdap korban, secara fisik,seksual, dan Psikologis,termasuk ancaman.
-
Akseptor yang pada saat ini sedang memakai kontrasepsi untuk mejarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan dan masih terlindungi oleh efek kontrasepsinya.
-
setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibatkan kesensaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,seksual, dan Psikologis,termasuk ancaman.
-
Pasangan Usia Subur (PUS) yang pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang paska persalinan dan paska keguguran
-
setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesensaraan atau penderitaan secara fisik,mental,seksual,psikologis, termasuk pemelantaran dan perlakukan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihakpihak yang seharusnya bertanggung jawab terhdap anak tersebut
Indikator Kegiatan
-
Persentase Pasangan Usia Subur (PUS) yang pertama kali menggunakan metode kontrasepsi (termasuk mereka yang paska persalinan dan paska keguguran) menurut jenis alat KB
-
Persentase setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesensaraan atau penderitaan menurut jenis kekerasan
-
Persentase terlapor yang telah terbukti melakukan kekerasan menurut status kekerasan
-
Persentase Akseptor yang pada saat ini sedang memakai kontrasepsi menurut jenis alat KB