Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA APARATUR PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA APARATUR PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gajah Mada No.104, Leneng, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 83511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@lomboktengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah |
| Eselon 2: | Drs. LALU RINJANI, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | LALU SAMSUL RIZAL, S.IP. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penataan Desa |
| Alamat: | Jalan Gajah Mada No. 109 Praya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@lomboktengahkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam pelaksanaan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa khususnya Bidang Penataan Desa dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada aparatur pemerintahan desa maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya. Secara subtansi bidang penataan desa melakukan perencanan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan penyusunan dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan Desa. Pendataan aparatur pemerintahan desa merupakan langkah strategis yang penting dalam upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa. kegiatan ini meliputi berbagai faktor yang mendorong perlunya pengumpulan data secara sistematis.
Tujuan Kegiatan
3.2. Tujuan Kegiatan : Pendataan aparatur pemerintahan desa bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada hasil, yang akan mendukung tercapainya pembangunan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi. Berikut adalah beberapa Tujuan pendataan aparatur pemerintahan Desa : 1. Mengumpulkan data yang lengkap, akurat, dan up-to-date tentang aparatur desa untuk digunakan dalam pengelolaan dan perencanaan pemerintahan desa 2. Memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik di tingkat desa, daerah, dan pusat dengan menyediakan data yang dapat dianalisis dan digunakan sebagai dasar kebijakan 3. Meningkatkan keterbukaan informasi mengenai aparatur desa sehingga masyarakat dan pihak berwenang dapat melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja aparatur secara lebih efektif 4. Memfasilitasi proses evaluasi kinerja aparatur desa secara objektif dengan menyediakan data yang relevan, yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas mereka 5. Mengidentifikasi kesenjangan dalam keterampilan dan pengetahuan aparatur desa, sehingga program pelatihan dan pengembangan kapasitas dapat dirancang dan dilaksanakan secara lebih tepat sasaran 6. Memastikan bahwa setiap aparatur desa terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan hukum
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-07
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama Lengkap dengan gelar | Identitas seseorang yang digunakan untuk membedakan satu individu dari individu lainnya | Saat pendataan |
| NIK | Nomor Induk Keluarga dari perangkat desa bersangkutan | Nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin dari perangkat desa | Kategori biologis yang membedakan seseorang berdasarkan karakteristik fisik dan reproduksi, biasanya diklasifikasikan sebagai laki-laki atau perempuan | Saat pendataan |
| Tanggal Lahir | Tanggal lahir terdiri dari tanggal, bulan, dan tahun lahir perangkat desa | Tanggal, bulan, dan tahun ketika seseorang dilahirkan, yang digunakan sebagai informasi penting dalam berbagai keperluan administrasi | Saat pendataan |
| Pendidikan Terahir | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Tingkat pendidikan tertinggi yang telah dicapai oleh seseorang | Saat pendataan |
| Jabatan | Jabatan yang sedang diduduki saat ini | Posisi atau peran resmi yang diemban seseorang dalam sebuah organisasi atau institusi, misalnya kepala desa, sekretaris, atau posisi lain dalam pemerintahan | Saat pendataan |
| SK Pengangkatan | Nomor Surat Keputusan sebagai perangkat desa | Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mengangkat seseorang ke suatu posisi atau jabatan | Saat Pendataan |
| Desa | Nama Desa tempat perangkat desa bertugas | Unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang berada di bawah kecamatan, biasanya terdiri dari beberapa dusun atau lingkungan | Saat Pendataan |
| Kecamatan | Nama Kecamatan dari Desa tempat perangkat desa bertugas | Unit pemerintahan yang berada di atas desa dan di bawah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang terdiri dari beberapa desa atau kelurahan. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pelaporan Melalui WA Grup
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : WA Group
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Tingkat pendidikan tertinggi yang telah dicapai oleh seseorang
Indikator Kegiatan
-
Perangkat Desa pada setiap Kantor Desa di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah dijumlahkan jenis pendidikan yang ditamatkan
-
Perangkat Desa pada setiap Kantor Desa di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah dijumlahkan menurut Kecamatan tempat bertugas