Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Di Provinsi Kalimantan Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Di Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. MT. Haryono No.18, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
| Telepon: | 0541-760304 / 760305 / 760306 |
| Faksimile: | 0541-760303 |
| Email: | dlh@kaltimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan |
| Alamat: | Jl. MT. Haryono No.18, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124 |
| Telepon: | 0541760304 |
| Faksimile: | 0541-760303 |
| Email: | dlh@kaltimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSetiap orang dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dalam Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prosedur pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 621|. Perbedaan pencemaran lingkungan hidup dengan perusakan lingkungan hidup yaitu pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pengaduan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PermenLHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan. Penanganan pengaduan berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PermenLHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 adalah kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil, dan tindak lanjut hasil pengaduan. Kegiatan verifikasi pengaduan berdasarkan Pasal 1 ayat (6) adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Tata cara pengaduan berdasarkan PermenLHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 dapat disampaikan dengan cara mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan atau dilakukan melalui Media Pengaduan (telepon, surat, pesan singkat, dll) sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Ayat 5. Pengaduan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaduan tersebut dapat juga disampaikan melalui kepala desa/lurah atau camat setempat. Kepala desa/lurah atau camat setempat menyampaikan pengaduan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 26 PermenLHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/ 3/2017, Instansi yang bertanggung jawab melakukan kegiatan penanganan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut pengaduan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan uji laboratorium). Rekomendasi tindak lanjut verifikasi berdasarkan Pasal 25 PermenLHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 dijadikan pertimbangan bagi pejabat pemberi tugas dalam tindak lanjut penanganan pengaduan. Tindak lanjut penanganan pengaduan dimaksud dapat berupa: a. penerapan sanksi administrasi; b. penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan; c. penegakan hukum pidana; d. pelimpahan kepada bagian/bidang, unit kerja atau antar instansi penanggung jawab; dan/atau e. pelimpahan pengaduan kepada instansi terkait. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Dalam Pasal 157 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi tentang rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air, mendapatkan pendidikan tentang sumber pencemar, bahaya Pencemaran Air, dan upaya perlindungan dan pengelolaan mutu air ; berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan mutu air; menyampaikan pengaduan dan mengajukan keberatan atas Pencemaran Air yang terjadi di lingkungannya; serta mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka memperjuangkan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagai suatu upaya perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Melalui penerapan instrumen hukum lingkungan diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui sampai seberapa jauh kegiatan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup oleh sejumlah perusahaan/dunia usaha yang melaksanakan kegiatan/operasional di Provinsi Kalimantan Timur yang berada pada kewenangan Provinsi Kalimantan Timur dan/atau yang berada di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup/ Instansi menangani lingkungan hidup Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur antara lain: 1. Penaatan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan/dunia usaha; 2. Penanganan pengaduan lingkungan hidup yang ditangani baik oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. 3. Terjalinnya koordinasi antara instansi lingkungan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat sehingga adanya persepsi yang sama dalam penanganan pengaduan di daerah masing-masing.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-06
Desain
2024-01-07 s.d. 2024-01-13
Pengumpulan Data
2024-01-14 s.d. 2024-12-21
Pengolahan Data
2024-12-22 s.d. 2024-12-25
Analisis
2024-12-26 s.d. 2024-12-28
Diseminasi Hasil
2024-12-29 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Lokasi Aduan | Lokasi | Letak atau tempat dimana fenomena geografi terjadi | Setelah pemberitahuan pengaduan diregistrasi |
| Golongan Kasus Pengaduan | Golongan | Kasus Pengaduan yang dibagi menjadi 2 jenis yaitu Kasus Lingkungan Hidup dan Kasus Non Lingkungan Hidup | Setelah pemberitahuan pengaduan diregistrasi |
| Jenis Kegiatan yang diadukan | Jenis Kegiatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan | Jenis kegiatan yang diadukan oleh Pengadu (jenis kegiatan badan usaha dan/atau kegiatan) | Setelah pemberitahuan pengaduan diregistrasi |
| Media Lingkungan yang Tercemar/Terganggu | Media Lingkungan yang Tercemar/Terganggu | Media lingkungan yang tercemar / terganggu yang mana dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu tanah, air, dan udara | Setelah pemberitahuan pengaduan diregistrasi |
| Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup | Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup | Hasil dari serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian pengelolaan pengaduan masyarakat. | Setelah pengaduan masyarakat diselesaikan pengelolaan pengaduannya |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI BARAT |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
| KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
| KALIMANTAN TIMUR | MAHAKAM HULU |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BALIKPAPAN |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Media Lingkungan Yang Tercemar/Terganggu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-04;
Digital (softcopy): 2025-01-04;
Data Mikro: 2025-01-04;