Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mayor Sugianyar No.9, Komplek Civic Center Dauhwaru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
| Telepon: | (0365) 41004 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pkp@jembranakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NI PUTU ARIE WIRYASTUTI, SSTP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana |
| Alamat: | Jl. Mayor Sugianyar, No. 9, Negara |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperhubungankpjembrana@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang survei kepuasan masyarakat adalah upaya untuk mengukur seberapa puas pengguna layanan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, sebagai dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara layanan secara berkala demi terwujudnya pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Survei ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam pelayanan untuk mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan. 1. Dasar Hukum dan Mandat Regulasi • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. • Peraturan Menteri Latar belakang survei kepuasan masyarakat adalah upaya untuk mengukur seberapa puas pengguna layanan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, sebagai dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara layanan secara berkala demi terwujudnya pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Survei ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam pelayanan untuk mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan. 1. Dasar Hukum dan Mandat Regulasi • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017: Memberikan pedoman bagi unit penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun survei kepuasan masyarakat guna mengukur dan meningkatkan kualitas layanan. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017: Memberikan pedoman bagi unit penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun survei kepuasan masyarakat guna mengukur dan meningkatkan kualitas layanan. 2. Peningkatan Kualitas Pelayanan • Mengukur Tingkat Kepuasan: Survei ini berfungsi sebagai tolak ukur untuk menilai dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang telah diberikan. • Identifikasi Kelemahan dan Kekurangan: Hasil survei membantu mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga penyelenggara dapat melakukan perbaikan. • Mendorong Perbaikan Berkelanjutan: Dengan mengetahui persepsi masyarakat, penyelenggara layanan dapat merancang tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkesinambungan atau continuous improvement. 3. Mendorong Partisipasi dan Akuntabilitas • Partisipasi Masyarakat: Survei mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna layanan untuk menilai kinerja penyelenggara, menciptakan sistem pelayanan yang lebih responsif. • Mendorong Inovasi: Hasil evaluasi dari survei dapat mendorong penyelenggara pelayanan untuk mengembangkan inovasi baru dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan inovatif. • Transparansi dan Akuntabilitas: Keterlibatan masyarakat dalam penilaian kinerja dan pelaporan hasil survei berkontribusi pada terciptanya sistem penyelenggaraan pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama survei kepuasan masyarakat adalah untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan publik, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan pelayanan, serta menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan di masa mendatang. Selain itu, survei ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan, meningkatkan inovasi, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pelayanan publik. Tujuan Utama Mengukur Kepuasan Masyarakat: Mengetahui gambaran tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Mengevaluasi Kualitas dan Kinerja: Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mengetahui kinerja unit pelayanan. Dasar Perbaikan dan Kebijakan: Menyediakan data dan informasi yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan dan upaya perbaikan pelayanan. Manfaat Lain Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan umpan balik dan mengawasi pelaksanaan pelayanan. Mendorong Inovasi: Memacu penyelenggara layanan untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Meningkatkan Akuntabilitas: Mempublikasikan hasil survei dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan. Menjadi Tolok Ukur Kinerja: Hasil survei dapat digunakan sebagai indikator kinerja bagi instansi penyelenggara pelayanan publik. Memacu Persaingan Positif: Mendorong persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-03
Desain
2024-01-03 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Analisis
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-05
Evaluasi
2025-02-05 s.d. 2025-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar | Jumlah Kendaraan Wajib Uji Berkala | Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor | Tahunan |
| Data Perlengkapan Jalan | Jumlah Perlengkapan Jalan | Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan | Tahunan |
| Data Terminal | Jumlah fasilitas terminal penumpang yang tersedia | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun c. tempat parkir d. fasilitas pengelolaan lingkungan e. perlengkapan f. media | Tahunan |
| Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan | Jumlah Rekomendasi Izin Usaha Pembudidayaan Ikan | Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang diproses dan diterbitkan | Tahunan |
| Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Rekomendasi Prosedur Perizinan Berusaha Skala Mikro dan Kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil | Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
150 sample
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
25 sample
Unit Sampel
Pengguna Layanan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana
Unit Observasi
Pengguna Layanan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pelayanan Publik Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: 2025-02-28;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang diproses dan diterbitkan
-
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendar
-
Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor
-
Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penju
-
Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan
-
Total Kendaraan Wajib yang melakukan pengujian secara visual
-
Total fasilitas yang ada di terminal di Kabupaten Jembrana
-
Total perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan