Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kabupaten Mandailing Natal 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kabupaten Mandailing Natal
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Dalan Lidang, Panyabungan
| Telepon: | (0636)326066 |
| Faksimile: | (0636)326066 |
| Email: | nakermadina@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsostek, ESDM |
| Alamat: | Panyabungan |
| Telepon: | 0636326066 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakermadina@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tujuan Kegiatan
- Menyediakan Data Terkait Pekerja Berstatus Pkwt Di Kabupaten Mandailing Natal - Menyusun Laporan Pemantauan Realisasi Pekerja Berstatus Pkwt Di Kabupaten Mandailing Natal - Menyusun Arah Kebijakan Dan Program Berkaitan Dengan Pekerja Berstatus Pkwt
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-25 s.d. 2026-01-15
Desain
2024-12-25 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-05 s.d. 2026-01-05
Analisis
2025-02-10 s.d. 2026-02-10
Diseminasi Hasil
2026-01-15 s.d. 2026-01-15
Evaluasi
2026-01-16 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pekerja | Pekerja | Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | Tahunan |
| Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan | Perjanjian Kerja | Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
"Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir "
-
Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa selama periode proses produksi, dapat mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya/outsourcing, pekerja asing, pekerja tidak tetap/harian, atau pun pekerja profesional.