Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana yang Berskala Kabupaten/Kota di Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana yang Berskala Kabupaten/Kota di Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Prof. Sudarto No.116, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
| Telepon: | 024 7466215 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas_arpus@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Arsip dan Perpustakaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan |
| Alamat: | Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang |
| Telepon: | 0247466215 |
| Faksimile: | 024 7466215 |
| Email: | dinas_arpus@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan untuk kemudian memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, yaitu pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan; sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip; autentikasi; pembinaan kearsipan; organisasi; pendanaan; sumber daya manusia; prasarana dan sarana; pelindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi; peran serta masyarakat dan organisasi profesi; dan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota yang kemudian digunakan sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaran perpustakaan kabupaten/kota. Selain itu, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai adalah Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-03-16 s.d. 2024-04-17
Pengumpulan Data
2024-04-18 s.d. 2024-07-17
Pengolahan Data
2024-07-18 s.d. 2024-08-21
Analisis
2024-08-22 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Arsip yang dilakukan Evakuasi, Identifikasi, Pemulihan dan Penyimpanan Akibat Bencana | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana yang Berskala Kabupaten/Kota | Arsip yang dimaksud meliputi arsip yang telah dilakukan perbaikan arsip dampak bencana | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data pasca kegiatan Disarpus
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-29;
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: 2024-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Arsip yang dimaksud meliputi arsip yang telah dilakukan perbaikan arsip dampak bencana
Indikator Kegiatan
-
Ukuran upaya penyelamatan dan penanganan arsip yang terdampak bencana — baik bencana alam maupun nonalam — melalui tahapan evakuasi, identifikasi, pemulihan, dan penyimpanan kembali.