Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kauman no. 28 Cilacap
| Telepon: | 0282533797 |
| Faksimile: | 0282534945 |
| Email: | bappeda@cilacapkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Program dan Evaluasi |
| Alamat: | Jalan Kauman No.28B, Cilacap, Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap |
| Telepon: | 0282533797 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@cilacapkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKualitas data dan informasi yang berkualitas sangat mendukung tata kelola pemerintah daerah Pembangunan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap, yang dalam pelaksanaannya tetap mengharapkan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Sebagai potret dari hasil pelaksanaan pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Cilacap akan menghimpun dan menyusun data hasil pelaksanaan pembangunan Kabupaten Cilacap dalam bentuk buku “Profil Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap”. Buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang capaian dan hasilhasil pembangunan di Kabupaten Cilacap.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Profil Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2024 bertujuan memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat tentang capaian dan hasil pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Cilacap, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 391 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi Pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Penggunaan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan sebagai bahan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Dengan basis data dan informasi yang valid dan terukur, akan memudahkan melakukan evaluasi, pemetaan potensi, serta identifikasi permasalahan dalam proses pelaksanaan pembangunan. Diharapkan buku Profil Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap, yang memuat Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Cilacap ini, dapat bermanfaat tidak saja bagi pemerintah tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai alat monitoring hasil pelaksanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-05-02 s.d. 2024-05-31
Analisis
2024-05-02 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indikator Kinerja Program | Indikator Kinerja Program | Ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menunjukkan tingkat keberhasilan pelaksanaan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. | 1 tahun |
| Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Unit kerja atau lembaga pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu dan menjadi produsen data statistik sektoral di tingkat daerah | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD/Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/OPD/Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-05;
Digital (softcopy): 2024-07-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Unit kerja atau lembaga pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu dan menjadi produsen data statistik sektoral di tingkat daerah
-
Ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menunjukkan tingkat keberhasilan pelaksanaan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara capaian realisasi pelaksanaan program dalam satu tahun dengan target kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun