Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei kepuasaan masyarakat kecamatan rangkui 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei kepuasaan masyarakat kecamatan rangkui
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Pahlawan 12 kelurahan Keramat
| Telepon: | 0717-422343 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rangkuipangkalpinang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Muhammad Subhan, SE., M.Si |
| Jabatan: | Camat |
| Alamat: | Jl. Pahlawan 12 kelurahan keramat kecamatan rangkui |
| Telepon: | 0717422343 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec-rangkui@pangkalpinang.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan dalam sebagai sektor pelayanan. Melalui undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintahan nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengamanatkan kepada seluruh instunsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum gtersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasaan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas pelayanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntunan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggaraan pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jenjang sosial. tentunay keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. leboh jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur kementerian/lembaga pada khususnya yang notabane-nya merupakan jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik (public service). Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat juga acuan bagi kementerian/lembaga untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, dengan itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasaan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasaan masyarakat pengguna layanan. mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh indeks kepuasaan masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasaan masyarakat untuk penyelenggaraan pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
1. mengukur tingkat kepuasaan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik 2. mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja dari masing-masing unsur dalan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan olek kecamatan rangkui 3. mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh kecamatan rangkui 4. mengetahui kebutuhan dan harapan atas pelayanan publik yang dilaksanakan kecamatan rangkui melaluin data dan infromasi tentang indeks kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitiatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dan instansi pemerintah sebagai penerima pelayanan publik 5. mengetahui tingkat kepuasaan pelayanan melalui hasil pendapatn dan penilaian masyarakat dan instansi pemerintah terhadap konerja pelayanan yang diberikan oelh aparatur penyelenggaraan pelayanan publik dan 6. sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap instansi pemerintah terhadap kinerja pelayanan dikecamatan rangkui
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-04-30
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-05-31
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | mengetahui apakah jenis kelamin yangbersangkutan. Apakah itu laki-laki atau perempuan | pada saat penilaian |
| Pendidikan terakhir | Pendidikan | terdapat pilihan pendidikan terakhir diantaranya SD kebawah, SLTP, SLTA, D1-D2-D3, S-1, S-2 ke atas | pada saat penilaian |
| Pekerjaan utama | Pekerjaan utama | terdapat pilihan pekerjaan uatama diantaranya PNS/TNI/POLRI, pegawai swasta, wiraswasta/usahawan, pelajar/mahaisiswa, lainnya. | pada saat penilaian |
| kemudahan prosedur yang diberikan | kemudahan | kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan pada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan | pada saat penilaian |
| kesesuian persyaratan yang diminta | kesesuian | kesesuian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya | pada saat penilaian |
| kejelasan dan kepastian petugas yang melayani | kejelasan dan kepastian | kejelasan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya) | pada saat penilaian |
| kedisplinan waktu kerja dan tingkah laku oetugas dalam pelayanan | kedisplinan | kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsostensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku | pada saat penilaian |
| tanggung jawab petugas dalam pelayanan | tanggung jawab | kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan | pada saat penilaian |
| kemampuan petugas memberi pelayanan | kemampuan | tingkat kemampuan dan keterampilan yang dimiliki n petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat | pada saat penilaian |
| kecepatan pelayanan sesuai standar waktu | kecepatan | target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan | pada saat penilaian |
| keadilan dalam pelayanan | keadilan | pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani | pada saat penilaian |
| kesopanan dan keramahan petugas | kesopanan dan keramahan petugas | sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati | pada saat penilaian |
| kewajaran biaya | kewajaran | masyarakat mengetahui bahwa tidak ada biaya yang dikenakanpada setiap pelayanan yang diberikan olek kecamatan | pada saat penilaian |
| kesesuaian biaya dengan perda perizinan | kesesuaian biaya | masyarakat mengetahui bahwa tidak ada baiaya yang dikenakan pada setiap pelayanan yang diberikan olek kecamatan | pada saat penilaian |
| kesesuaian jadwal pelayanan | kesesuaian | pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | pada saat penilaian |
| kenyamanan lingkungan pelayanan | kenyamanan | kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyamaan kepada penerima pelayanan | pada saat penilaian |
| keamanan lingkungan pelayanan | keamanan | terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggaraa pelayanan ataupun sarana yang dilakukan, sehingga masyrakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko resiko yang dilakukan dari pelaksanaan pelayanan | pada saat penilaian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan dari layanan IKM
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-31;
Digital (softcopy): 2024-05-31;
Data Mikro: -