Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN LENGKAP FASILITAS UMUM KELURAHAN TANJUNGSARI 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN LENGKAP FASILITAS UMUM KELURAHAN TANJUNGSARI
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3572.017
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JITO, S.Sos |
| Jabatan: | CAMAT SUKOREJO |
| Alamat: | JL. JATI NO. 123 BLITAR |
| Telepon: | 089678301237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec-sukorejo@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkat kelurahan. Infrastruktur yang memadai tidak hanya berfungsi sebagai sarana penunjang aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya, tetapi juga sebagai pondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberadaan data infrastruktur yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendasar bagi pemerintah kelurahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh data direktori fasilitas umum di Kelurahan Tanjungsari
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-08-01 s.d. 2025-08-10
Desain
2025-08-11 s.d. 2025-08-29
Pengumpulan Data
2025-09-01 s.d. 2025-09-15
Pengolahan Data
2025-09-16 s.d. 2025-09-23
Analisis
2025-09-24 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-10-15
Evaluasi
2025-10-16 s.d. 2025-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Fasilitas Pendidikan | Lembaga Pendidikan | lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah | 2025 |
| Fasilitas tempat Ibadah | Fasilitas Ibadah | tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaannya. ( Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006) | 2025 |
| Fasilitas Kesehatan | Lembaga Kesehatan | tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut; dan fasilitas pelayanan kesehatan penunjang | 2025 |
| Fasilitas Ekonomi Kelurahan | Fasilitas Ekonomi Kelurahan | fasilitas atau tempat yang secara langsung mendukung dan mengembangkan kegiatan ekonomi | 2025 |
| Fasilitas perbankan | Fasilitas perbankan | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 ) | 2025 |
| Sarana Olah Raga dan Rekreasi | Fasilitas Olah Raga dan Rekreasi | Lapangan Olah Raga Adalah tempat lapang untuk kegiatan olahraga yang ada di desa/kelurahan baik yang sesuai dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan maupun tidak | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Narsum dari RT/RW dan pengelola fasilitas umum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian formulir
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-15;
Digital (softcopy): 2025-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lapangan untuk kegiatan olahraga yang ada di desa/kelurahan baik yang sesuai dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan maupun tidak
-
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998)
-
Fasilitas atau tempat yang secara langsung mendukung dan mengembangkan kegiatan ekonomi
-
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah.
-
Tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaannya (Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006
Indikator Kegiatan
-
Tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat....
-
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998)
-
Lapangan untuk kegiatan olahraga yang ada di desa/kelurahan baik yang sesuai dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan maupun tidak
-
Fasilitas atau tempat yang secara langsung mendukung dan mengembangkan kegiatan ekonomi
-
Tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaannya (Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 Tahun 2006
-
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah.