Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pemberian Bantuan Sandang Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pemberian Bantuan Sandang Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Bintan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban Km.42 Bandar Seri Bentan
| Telepon: | 082268650231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos@bintankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Bintan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Maslaini, S.sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban Km.42 Bandar Seri Bentan |
| Telepon: | 082268650231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos@bintankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang tepat sasaran, akurat, dan berkeadilan, diperlukan data yang valid dan terverifikasi mengenai kondisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bintan. Data yang lengkap dan mutakhir menjadi dasar penting bagi Dinas Sosial Kabupaten Bintan dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program bantuan sosial, termasuk kegiatan Pemberian Bantuan Sandang bagi PPKS Tahun Anggaran 2024. Pengumpulan data dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti Lanjut Usia Terlantar, Pra Lansia Terlantar, dan Korban Bencana Sosial. Melalui proses pendataan yang menyeluruh, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan, kekeliruan sasaran, maupun ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan. Selain itu, data yang dikumpulkan menjadi landasan dalam menentukan jumlah kebutuhan sandang, wilayah prioritas, serta strategi distribusi yang efektif dan efisien. Dengan tersedianya data yang akurat, kegiatan bantuan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat. Secara lebih luas, kegiatan pengumpulan data ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem informasi kesejahteraan sosial daerah, sehingga program-program bantuan di masa mendatang dapat disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, upaya peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bintan dapat terlaksana secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
Tujuan Kegiatan
1. Pemenuhan kebutuhan dasar berupa kebutuhan sandang 2. Terpenuhinya kebutuhan sandang bagi 347 PPKS di Kabupaten Bintan 3. Memberikan dukungan dan perhatian kepada PPKS yang memerlukan bantuan kebutuhan sandang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-18
Diseminasi Hasil
2024-04-21 s.d. 2024-04-25
Evaluasi
2024-04-26 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PKS) | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PKS) | Penerima manfaat bantuan sandang dengan kriteria: 1. Lanjut Usia Terlantar, yakni individu yang berusia diatas 60 tahun dalam kondisi terlantar baik secara ekonomi maupun sosial 2. Pra Lansia, yakni individu dengan usia 57-59 tahun dalam kondisi terlantar baik secara ekonomi maupun sosial 3. Korban Bencana Sosial; yakni individu dengan kondisi permasalahan sosial meliputi antara lain: a. Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas; b. Tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan layak dan memadai; c. Tidak memiliki penghasilan tetap, atau memiliki penghasilan tetap tapi tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari secara layak dan memadai,terutama kebutuhan sandang; d. Memiliki aanggota keluarga anak yatim, anak piatu, dan / atau anak yatim piatu; e. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan / atau f. Wanita selaku Kepala Keluarga pencari nafkah | pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : permintaan data ke desa/kelurahan dengan pengiriman spreadsheet/excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi data melalui pengecekan data seperti data ganda dan melakukan konfirmasi data melalui mitra kecamatan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penerima manfaat bantuan sandang dengan kriteria: 1. Lanjut Usia Terlantar, yakni individu yang berusia diatas 60 tahun dalam kondisi terlantar baik secara ekonomi maupun sosial 2. Pra Lansia, yakni individu dengan usia 57-59 tahun dalam kondisi terlantar baik secara ekonomi maupun sosial 3. Korban Bencana....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penerima manfaat bantuan sandang dengan kriteria: 1. Lanjut Usia Terlantar, yakni individu yang berusia diatas 60 tahun dalam kondisi terlantar baik secara ekonomi maupun sosial 2. Pra Lansia, yakni individu dengan usia 57-59 tahun dalam kondisi terlantar baik secara ekonomi maupun sosial 3. Korban....