Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Daeng Marewa No. 2 Senggarang Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29115
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sugiarto, S. H., M. H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan |
| Alamat: | Jl. Daeng Marewa Nomor 2 Senggarang |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu mengadakan rapat untuk melaksanakan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam hal ini, Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD. Untuk melaksanakan tugas di bidang persidangan dan risalah, Sekretariat DPRD memfasilitasi penyelenggaraan persidangan, serta menyusun, memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat. Dengan adanya risalah rapat yang disusun, maka jalannya rapat yang dilakukan oleh DPRD Kota Tanjungpinang dapat didokumentasikan secara resmi dan otentik sehingga dapat digunakan untuk merekapitulasi jumlah rapat yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah persidangan atau rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-01-15
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-01-15
Diseminasi Hasil
2026-01-16 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-31 s.d. 2026-02-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rapat Paripurna | Rapat Paripurna | Forum rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD. | Tahun 2025 |
| Rapat Fraksi | Rapat Fraksi | Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi. | Tahun 2025 |
| Rapat Konsultasi | Rapat Konsultasi | Rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD. | Tahun 2025 |
| Rapat Badan Musyawarah | Rapat Badan Musyawarah | Rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Musyawarah. | Tahun 2025 |
| Rapat Komisi | Rapat Komisi | Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi. | Tahun 2025 |
| Rapat Gabungan Komisi | Rapat Gabungan Komisi | Rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD. | Tahun 2025 |
| Rapat Badan Anggaran | Rapat Badan Anggaran | Rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Anggaran. | Tahun 2025 |
| Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Rapat anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah. | Tahun 2025 |
| Rapat Badan Kehormatan | Rapat Badan Kehormatan | Rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan. | Tahun 2025 |
| Rapat Panitia Khusus | Rapat Panitia Khusus | Rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Panitia Khusus. | Tahun 2025 |
| Rapat Kerja | Rapat Kerja | Rapat antara Badan Anggaran, komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau Panitia Khusus dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. | Tahun 2025 |
| Rapat Dengar Pendapat | Rapat Dengar Pendapat | Rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dan pemerintah Daerah. | Tahun 2025 |
| Rapat Dengar Pendapat Umum | Rapat Dengar Pendapat Umum | Rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Lainnya : Dokumentasi rapat DPRD
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Risalah Rapat DPRD.
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat DPRD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data.
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Rapat DPRD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dan pemerintah Daerah.
-
Rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
-
Rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Anggaran.
-
Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
-
Rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Musyawarah.
-
Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.
-
Rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Panitia Khusus.
-
Rapat anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
-
Rapat antara Badan Anggaran, komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau Panitia Khusus dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
-
Rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan.
-
Rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
-
Rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
-
Forum rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.