Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jawa No.64b, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66117
| Telepon: | 0342814119 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmnaker-ptsp@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IWAN NURDIYANTO, S.STP.,M.A.P. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Alamat: | Jl. Pamenang |
| Telepon: | 08123308238 |
| Faksimile: | - |
| Email: | iwant_noer@blitar.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik (Sinambela, 2010). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit penyelenggara pelayanan publik, bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai kritik dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Kritik tersebut jika tidak ditangani dengan tepat akan memberikan dampak buruk terhadap pemerintah, karena akan memicu ketidak percayaan dari masyarakat terhadap pemerintah. Upaya peningkatan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya Survei Kepuasan Masyarakat ini, diharapkan dapat menjaring masukan dari masyarakat. Masyarakat menjadi subyek penilai utama dari Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh institusi pemerintahan. Hal ini jelas dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan suatu jasa publik, kondisi dan persikap masyarakat setelah menerima jasa publik.Salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di Kota Blitar adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, yang berfungsi sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik maka salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar dalam perbaikan pelayanan publik yaitu dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada penerima atau pengguna layanan dengan melakukan pengukuran kepuasan penerima dan pengguna layanan melalui kegiatan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar adalah sebagai berikut:Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.Mengetahui kepuasan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-03
Analisis
2025-12-04 s.d. 2025-12-05
Diseminasi Hasil
2025-12-08 s.d. 2025-12-12
Evaluasi
2025-12-15 s.d. 2025-12-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kesesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Tahun 2025 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | kemudahan prosedur dalam pelayanan perizinan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | Tahun 2025 |
| Waktu Penyelesaian | kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahun 2025 |
| Biaya/Tarif | kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahun 2025 |
| Produksi Spesifikasi Jenis Pelayanan | kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahun 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan perizinan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahun 2025 |
| Perilaku Pelaksana | perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan dalam melayani perizinan | perilaku adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap lingkungan | Tahun 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2025 |
| Sarana dan Prasarana | kualitas sarana dan prasarana selama proses pelayanan perizinan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil download dari Aplikasi e-Sukma format Excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-08;
Digital (softcopy): 2025-12-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.