Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.1307.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Veteran no. 1 Lubuk Basung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspnakeragam@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr.Mhd Lutfi AR, SH, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jatirman, S.ST |
| Jabatan: | Pengawas Penanam Modal |
| Alamat: | Lubuk Basung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | FerroriMgp@ymail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk Mengetahui Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-28 s.d. 2025-05-09
Desain
2025-04-28 s.d. 2025-05-09
Pengumpulan Data
2025-05-08 s.d. 2025-07-25
Pengolahan Data
2025-07-28 s.d. 2025-08-08
Analisis
2025-08-11 s.d. 2025-08-29
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-09-15 s.d. 2025-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kewajaran Biaya Pelayanan | kewajaran biaya pelayanan | Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahunan |
| Jenis Pelayanan | jenis Pelayanan | Hasil layanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan | Tahunan |
| Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaKompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayananKecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | Tahunan |
| Kejelasan Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | AGAM |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : mengisi melalui website
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Yang Memperoleh Layanan Perizinan Dan Nonperizinan
Unit Observasi
Masyarakat Yang Memperoleh Layanan Perizinan Dan Nonperizinan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-30;
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Hasil layanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.